Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Proses Hukum 257 Tersangka Karhutla Terbaru

- Redaksi

Senin, 26 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pengamat hukum pidana Universitas Bhayangkara, Jakarta, Dr Edi Saputra Hasibuan, mengapresiasi langkah Polri dalam mengadili pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram @bakom.ri, Polri telah menetapkan 257 tersangka kasus karhutla. Jumlah tersebut terdiri dari 243 tersangka perorangan dan 14 tersangka korporasi.

Dalam penanganan kasus ini, ada pula korporasi asing yang disebut-sebut terkait dengan kasus karhutla di Indonesia.

Seluruh tersangka ditangani Bareskrim Polri bersama jajaran 13 Polda berdasarkan 104 laporan polisi dari masyarakat.

Edi menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani persoalan karhutla, khususnya dalam penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Kami melihat Polri sangat serius dalam menangani karhutla. Polri dan jajarannya sudah bekerja keras mengusut kasus tersebut dan memproses para tersangkanya,” kata Edi.

Menurut Edi, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Hal ini berlaku baik bagi pelaku perorangan maupun korporasi.

Dia menegaskan, jika alat bukti dalam suatu perkara sudah cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan hingga tahap persidangan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika buktinya cukup, pelaku harus diproses ke pengadilan dan dijatuhi hukuman yang berat,” kata Edi yang juga dosen program pascasarjana.

Menurutnya, penegakan hukum merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah terulangnya karhutla.

Kebakaran hutan dan lahan, kata Edi, tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga berdampak pada masyarakat.

Dampak tersebut antara lain gangguan kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, dan potensi menurunkan citra Indonesia di dunia internasional.

Karena itu, Edi menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan upaya pemadaman saat terjadi kebakaran.

Menurut dia, penyebab kebakaran perlu diselidiki secara menyeluruh. Pihak-pihak yang terbukti terlibat juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan perannya dan bukti-bukti yang ditemukan.

Termasuk korporasi jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan atau tanggung jawab pidana badan usaha tersebut.

Edi juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pengungkapan kasus karhutla. Peran masyarakat dalam memberikan informasi dinilai penting untuk membantu proses penegakan hukum.

“Jangan sampai setiap tahun hutan terus terbakar, tapi pelakunya tidak mendapat pertanggungjawaban hukum,” kata Ketua Umum Ikatan Dosen Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini.

Edi menegaskan, penanganan kasus karhutla harus menjadi pesan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun yang terbukti membakar hutan dan lahan.

“Siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Menurut Edi, penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kasus karhutla tidak terus terulang di Indonesia.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Viral Tidak Bisa Menjadi Tolok Ukur Kesuksesan
Bukan Soal Ijazah Lagi, Dr Tifa Beberkan Pertanyaan yang Akan Dilontarkan Jokowi Saat Datang ke Sidang
Viral Usai MU Vs Bournemouth: Carrick Tepuk Tangan, Pemain Dihina
Soal peluang Jokowi hadir di persidangan, dr Tifa: 45-55 Persen
Update Koefisien Liga Indonesia, Riwayat Skor Capai 30 Ribu Poin, Dampaknya Persib dan Kalimantan!
Foto Menkes Budi Gunadi Sadikin pakai oksigen viral, ini fakta sebenarnya
PDIP Buka Dialog Putusan MK dan Syarat Pencalonan Gibran
Pekan Cinta di GKI Mimika, Kapolda Papua Tengah Sosialisasikan 110 Pelayanan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Viral Tidak Bisa Menjadi Tolok Ukur Kesuksesan

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:40 WIB

Bukan Soal Ijazah Lagi, Dr Tifa Beberkan Pertanyaan yang Akan Dilontarkan Jokowi Saat Datang ke Sidang

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:20 WIB

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Proses Hukum 257 Tersangka Karhutla Terbaru

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Viral Usai MU Vs Bournemouth: Carrick Tepuk Tangan, Pemain Dihina

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Soal peluang Jokowi hadir di persidangan, dr Tifa: 45-55 Persen

Berita Terbaru

Headline

Viral Tidak Bisa Menjadi Tolok Ukur Kesuksesan

Senin, 26 Okt 2026 - 07:00 WIB