Jurnalis di Bukittinggi Laporkan Dugaan Penipuan Mantan Pensiunan PNS ke Polsek Bukittinggi

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, Rubrikpos — Seorang mantan pensiunan PNS berinisial R (62 tahun) dilaporkan seorang jurnalis MNC Media bernama Agung Sulistyo pada Rabu 7 Maret 2025.

Pelaporan ini dilakukan buntut dari dugaan penipuan yang dilakukan R terhadap korban, Agung Sulistyo sejak tahun 2023.

Agung Sulistyo mengatakan R merupakan seorang developer, dimana keduanya berkenalan setelah dirinya melihat postingan di market place terkait penjualan sebidang tanah beserta bangunan seharga Rp320 juta yang beralamatkan di Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang.

“Waktu itu pada Senin 12 Juni 2023, saya bersama istri meninjau tanah tersebut bersama marketing developer berinisial H (35 tahun) dan pada Kamis 15 Juni 2023 langsung membuat perjanjian kesepakatan bersama di sebuah notaris di daerah Taluak dan pada saat itu langsung bertemu Ramli untuk menyerahkan uang pangkal atau DP sebesar Rp50 juta,” kata Agung, Rabu 7 Maret 2025.

Ia menjelaskan setelah menyerahkan uang, terduga R memperlihatkan denah lokasi rumah yang dibangun, tapi tidak memperlihatkan sertifikat dengan alasan belum dipecah.

“Rencana pembangunan dimulai pada Oktober 2023 tapi diundur hingga Desember 2023. Ternyata sampai memasuki tahun 2024 bangunan juga belum dibangun dan saya pun telah menghubungi nomornya tapi tidak aktif,” ujarnya.

Agung menambahkan bahwa pihaknya telah berkali-kali mencoba berkomunikasi dengan terduga R, namun tidak bisa dan hanya bisa berkomunikasi lewat marketing developer berinisial H.

“Saya pun konsultasi dengan pihak notaris dan melihat kondisi rumah yang belum dibangun dan tanah bermasalah, notaris pun menyarankan untuk menarik DP kembali karena proyek yang belum jelas,” kata Agung usai menyerahkan laporan aduan ke Polsek Bukittinggi.

Ia mengaku telah berkali-kali mencoba menghubungi terduga R setelah mendapatkan beberapa nomor dari H, tapi tidak juga bisa terhubung dengan R.

“Akhirnya setelah selalu gagal mencari keberadaan R, saya bersama istri memutuskan untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian melalui Polsek Kota Bukittinggi dan berharap uang pangkal yang telah disetorkan untuk dapat dikembalikan secara utuh,” ujar Agung yang berprofesi sebagai jurnalis di MNC Media tersebut.

Permintaan uang kembali secara utuh ini berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Bersama Pasal 1, dimana seluruh uang pihak kedua yaitu Agung Sulistyo yang telah diterima pihak pertama yaitu terduga R harus dikembalikan secara utuh. (*)

Berita Terkait

Satreskrim Turun ke Kapur IX, Dugaan Tambang Emas Ilegal Jadi Sorotan
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja di Agam, Tiga Orang Ditangkap
Polres 50 Kota Razia Lokasi Tambang Emas Ilegal di Galugua, Temukan Sisa Alat Tambang
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Oknum Jukir, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan Polres Limapuluh
Inkracht, Bersama Kajari Wako Zulmaeta Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Marak Pencurian Hewan Ternak di Lareh Sago Halaban
11 Bulan Buron usai Beraksi di Limapuluh Kota, Perampok Sadis Pedagang Emas Ditangkap, Dua Rekannya masih Diburu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Let us know you are human:


Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:59 WIB

Satreskrim Turun ke Kapur IX, Dugaan Tambang Emas Ilegal Jadi Sorotan

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:31 WIB

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja di Agam, Tiga Orang Ditangkap

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:29 WIB

Polres 50 Kota Razia Lokasi Tambang Emas Ilegal di Galugua, Temukan Sisa Alat Tambang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:08 WIB

Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Oknum Jukir, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan Polres Limapuluh

Berita Terbaru

Headline

Update Kasus Mutilasi Madiun, Polda Jatim Periksa 16 Saksi

Kamis, 29 Okt 2026 - 22:20 WIB