Limapuluh Kota, Rubrikpos — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota merazia lokasi dugaan penambangan emas ilegal (PETI) di Jorong Galugua, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Senin (15/12/2025). Razia dilakukan menyusul laporan masyarakat serta video aktivitas tambang ilegal yang sempat viral di media sosial.
Razia dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota IPTU Repaldi, didampingi KBO Satreskrim IPTU Restu Guspriyoga dan Kanit Tipidter IPDA Bayu Satria. Lokasi penambangan berada di sepanjang aliran Batang Kampar dan diduga menggunakan dua unit alat berat jenis ekskavator.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, petugas mendapati sejumlah tanda bekas aktivitas tambang yang diperkirakan telah beroperasi selama beberapa hari terakhir.
“Meski saat kami datangi tidak ada aktivitas penambangan, di lokasi terlihat jelas bekas-bekas kegiatan tambang. Masih ditemukan sisa kamp pekerja serta sarana dan prasarana pendukung lainnya,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim IPTU Repaldi, Selasa (16/12/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit rangka besi lengkap dengan selang sedotan, serta satu unit alat penyaringan pasir dengan panjang sekitar 3 meter dan tinggi 5 meter.
“Dari informasi yang kami peroleh, aktivitas tambang emas ilegal tersebut saat beroperasi menggunakan dua unit alat berat jenis PC 700,” ujar Repaldi.
Sebelumnya, aktivitas PETI di lokasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan media online. Dalam unggahan yang beredar, disebutkan hasil penambangan emas di kawasan itu mencapai beberapa kilogram.
Walinagari Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, Wali Nagari Galugua, Wendri, belum memberikan tanggapan terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil.
“Sudah dua kali saya hubungi melalui WhatsApp, baik telepon maupun pesan, tetapi belum ada jawaban meski panggilan berdering,” ujar Arya Irvanus, wartawan Semangatnews yang pertama kali mengungkap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin kerap menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hingga perubahan bentang alam. Selain itu, PETI juga merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat. (Ady)















