Limapuluh Kota, Rubrikpos— Jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0306/50 Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang terduga pengedar di Jalan Lintas Sumatera-Riau, tepatnya di kawasan Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota. Penangkapan ini terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Komandan Kodim (Dandim) 0306/50 Kota, Letkol Inf Ucok Namara, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kita telah mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di depan SPBU Aie Putiah, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota,” ujarnya kepada Media.
Dari penangkapan ini, petugas Kodim 0306/50 Kota berhasil mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan total berat diperkirakan mencapai 11,3 gram. Paket tersebut terdiri dari satu paket berukuran besar dan empat paket berukuran kecil.
“Paket tersebut terdiri dari satu paket narkotika jenis sabu diperkirakan ukuran besar dan empat paket kecil narkotika jenis sabu ukuran kecil yang diperkirakan seberat 11,3 gram,” jelas Letkol Inf Ucok Namara.
Penangkapan ini dilakukan melalui Unit Intel Kodim bersama anggota Tim Intel Korem 032/Wbr terhadap pelaku peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu
bermula dari informasi yang diterima Kodim 0306/50 Kota dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dua orang yang diamankan tersebut diketahui berinisial J (43), seorang warga Kota Bukittinggi, dan D (50), warga Lasi, Kabupaten Agam.
Komandan Unit Kodim 0306/50 Kota, Pelda Subekti, menambahkan bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan dan narkotika jenis sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam celana dalam salah satu pelaku.
“Pada saat penggeledahan, kelima paket narkotika jenis sabu tersebut berada di dalam celana dalam pelaku berinisial J. Saat kami tanya, pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Panam, Kota Pekanbaru,” ungkap Pelda Subekti.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Makodim 0306/50 Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akanberkoordinasi dengan pihak kepolisian yang akan melimpahkan kasus ini ,” tukasnya. (Ady)















