Payakumbuh – Pemko Payakumbuh menyatakan bahwa tata kelola pemerintahan serta tindakan penertiban di wilayahnya berdiri kokoh di atas koridor hukum, menyusul penerbitan Keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor 300.1.1/16.3.92/WK-PYK/2026 tentang Satuan Tugas Penindakan Pelanggaran Perda Tahun 2026.
Langkah ini sekaligus menepis spekulasi liar terkait polemik wewenang antar-instansi, dengan memastikan bahwa Inspektorat Kota Payakumbuh sedang menindaklanjuti seluruh aduan internal secara transparan dan objektif.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyampaikan bahwa jajarannya mengambil tindakan berlandaskan pembuktian konkret, bukan terpengaruh oleh opini ataupun persepsi publik yang beredar di masyarakat.
”Setiap laporan yang diterima pemerintah merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan. Seluruhnya diproses melalui mekanisme yang berlaku dan hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan,” kata Wako Zulmaeta di Payakumbuh, Senin (20/07/2026).
“Kami berkomitmen menegakkan prinsip objektivitas sehingga setiap keputusan hanya didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dia mengimbau semua pihak untuk memberikan ruang kepada Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam menyelesaikan tugas pengawasan secara profesional dan independen.
”Pemerintah tidak akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Prinsip keadilan mengharuskan setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan, sementara keputusan hanya akan didasarkan pada fakta hasil pemeriksaan,” katanya menjelaskan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh Kurniawan Syah Putra menyebutkan bahwa penertiban di lapangan, termasuk kawasan pasar merupakan wujud sinergi lintas Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP sebagai Ketua Satgas.
Sesuai surat keputusan tersebut, posisi Wakil Penanggung Jawab Satgas diampu bersama oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Kepala DPMPTSP, serta Kepala Dinas Perhubungan untuk menjamin operasional berjalan terpadu.
”Keputusan Wali Kota tersebut menjadi dasar pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah secara terpadu melalui koordinasi lintas perangkat daerah,” katanya.
“Satgas dibentuk untuk memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan sehingga penegakan Peraturan Daerah tetap berada dalam koridor tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing perangkat daerah,” tukuknya.
Guna menyamakan persepsi operasional Satgas di lapangan, Pemko Payakumbuh juga telah menggelar koordinasi teknis resmi antara Satpol PP dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.
”Dalam pelaksanaan tugas Satgas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja selaku Ketua Satgas mengoordinasikan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah bersama perangkat daerah yang tergabung dalam Satgas sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, pergerakan Satpol PP di lapangan turut diperkuat oleh keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki legalitas hukum dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Pemerintah mengajak seluruh pihak menghormati mekanisme pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah yang sedang berjalan.
“Setiap persoalan akan diselesaikan melalui prosedur yang berlaku sehingga keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta, menjunjung keadilan, memperkuat kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya. (*)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita : Pemko Payakumbuh















