Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim telah memeriksa 16 orang saksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi di Madiun.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaidi Jumhur mengatakan, puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang.
“Saksi 16 orang, sebagian besar dari keluarga, dari pihak hotel, dari yang ada di TKP,” kata Jumhur, Kamis (29/10/2026).
Menurut dia, istri sah tersangka, MA, menjadi orang pertama yang diperiksa. Polisi meminta keterangan Mahkamah Agung di Surabaya sebelum menangkap tersangka DBM.
“Kami mendapat informasi dari istrinya mengenai rumah temannya, rumah kerabatnya. Kami periksa satu per satu, dan akhirnya kami tangkap,” ujarnya.
Tersangka DBM ditangkap di gubuk milik kerabatnya di kawasan Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Jumhur mengatakan pemeriksaan akan dilanjutkan jika ada temuan baru. “Setiap ada informasi baru, ada temuan baru, seperti setelah prarekonstruksi, kalau perlu kita cek lagi,” ujarnya.
Terkait pemilik rumah tempat persembunyian pelaku, polisi memastikan dirinya juga sudah diperiksa.
Namun sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam menyembunyikan pelaku maupun membantu proses pembuangan jenazah.
“Belum ke sana. Sejauh ini tersangkanya masih satu orang. Sedangkan dilakukan sendiri,” kata Jumhur. (uci/ian)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














