Jokowi Ungkap Sakit Hatinya Usai Makam Orang Tuanya Diziarahi

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bsinews.id, JakartaIsu dugaan fitnah ijazah kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan rasa sakit hatinya setelah Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dan rombongan mengunjungi makam orang tuanya dan mempertanyakan hubungan biologis Jokowi dengan ibunya.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan kesaksian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifa, Kamis (5/11/2026). Dilansir dari Detikcom, Jokowi menjelaskan rombongan sebelumnya mengunjungi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan kediamannya sebelum mengunjungi makam orang tuanya.

Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan tiga lokasi yang dikunjungi kelompok tersebut. Kunjungan ke makam ayahnya merupakan peristiwa paling menyakitkan, menurut pengakuannya di hadapan majelis hakim.

Jokowi menjelaskan, kedatangan rombongan ke UGM dan rumahnya terkait permintaan menunjukkan ijazah aslinya. Ia kemudian menyampaikan keberatannya atas tindakan kelompok yang mengunjungi makam keluarganya.

“Karena mereka datang berbondong-bondong naik bus ke UGM. Setelah itu, berbondong-bondong ada bus juga datang ke rumah saya untuk bertanya, mereka minta menunjukkan ijazah asli saya. Saya bilang, ‘Apa kewenangannya?

Otoritas apa yang Anda miliki?’ Kemudian datanglah yang ketiga, inilah yang paling menyakiti saya, Yang Mulia. “Datanglah ke makam orang tuaku, Ayahku,” kata Jokowi.

Selain keberatan dengan kedatangan rombongan tersebut, Jokowi juga mempermasalahkan pernyataan yang mempertanyakan identitas ibu kandungnya. Ia menyebut Sudjiatmi Notomiharjo sebagai wanita yang membesarkan dan menyekolahkannya sejak kecil.

“Dan di situ dikatakan Sujiatmi Notomiharjo bukan ibu saya. Padahal dialah ibu kandung saya yang memberi saya makan dari kecil, bayi hingga dewasa, menyekolahkan saya dengan susah payah,” kata Jokowi.

Saat Jokowi menyampaikan pernyataannya, Tifa menyela dan menyatakan penjelasan tersebut tidak berkaitan dengan pertanyaan yang dilontarkannya. Interupsi tersebut memicu tanggapan dari jaksa penuntut umum.

“Aku tidak menanyakan hal itu,” kata Tifa.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim memberikan teguran kepada terdakwa agar proses pemeriksaan saksi berlangsung tertib.

Majelis, Majelis meminta izin, agar terdakwa diperingatkan oleh Majelis, kata jaksa.

Permintaan jaksa itu ditanggapi hakim dengan meminta agar Jokowi diberi kesempatan melengkapi keterangannya terlebih dahulu.

“Tunggu sebentar, ini sedang dijawab,” kata hakim.

Setelah itu, hakim kembali memberikan kesempatan kepada Jokowi untuk melanjutkan penjelasannya. Majelis menilai saksi masih bisa menyampaikan hal-hal yang dianggap perlu selama pemeriksaan.

“Iya sebentar. Ada hal-hal yang mungkin perlu disampaikan oleh saksi. Silakan dilanjutkan dulu,” kata hakim.

Dalam kasus ini, Tifa menghadapi tuntutan ganda dari jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan perdana, dia dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua ketentuan tersebut merupakan bagian dari landasan hukum yang diajukan jaksa dalam perkara ini.

Jaksa juga menyertakan dakwaan berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Gubernur Khofifah: Gelar Pasar Murah untuk Meringankan Pengeluaran Rumah Tangga
Jokowi meminta semua pihak menghormati keputusan MA terkait ijazah Gibran
Fakta Lengkap Aksi Boikot Ruben Onsu, Alasan KPI Diminta Turun Tangan
Tanggapan Daop 7 Madiun terkait viralnya video tenda hajatan di jalur Langsiran INKA
BMKG memperkirakan cuaca berawan di Bandar Lampung 6 November 2026
MBG dan Kopdes menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2026
MKMK Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK dalam Kasus Sertifikat Gibran
Tersangka Penyadapan Listyo Cs Prabowo, Mahfud MD: Dipecat Tidak Hormat! : Berita Okezone
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 04:45 WIB

Gubernur Khofifah: Gelar Pasar Murah untuk Meringankan Pengeluaran Rumah Tangga

Jumat, 6 November 2026 - 04:25 WIB

Jokowi meminta semua pihak menghormati keputusan MA terkait ijazah Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 04:05 WIB

Fakta Lengkap Aksi Boikot Ruben Onsu, Alasan KPI Diminta Turun Tangan

Jumat, 6 November 2026 - 03:45 WIB

Jokowi Ungkap Sakit Hatinya Usai Makam Orang Tuanya Diziarahi

Jumat, 6 November 2026 - 03:25 WIB

Tanggapan Daop 7 Madiun terkait viralnya video tenda hajatan di jalur Langsiran INKA

Berita Terbaru