Bsinews.id, JakartaMantan Presiden Joko Widodo menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan surat ijazah SMA sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tanggapan tersebut disampaikan Jokowi usai menghadiri sidang kasus tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dilansir dari Detikcom, Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan, ketentuan dan hak yang dijamin konstitusi Indonesia harus terus dihormati.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menegaskan sikapnya terkait keputusan hukum yang menjadi perhatian masyarakat.
Ya, kami menghormati semua proses hukum yang ada, kata Jokowi usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selain proses hukum, Jokowi juga menyoroti pentingnya menghormati hak konstitusional masing-masing pihak. Hal itu disampaikannya sebagai respons terhadap perkembangan kasus surat pemerataan pendidikan Gibran.
“Kita juga menghormati hak-hak yang ada dalam konstitusi kita. Saya kira itu saja,” jelas Jokowi.
Keputusan yang memprihatinkan itu berasal dari kasus kasasi yang diajukan warga bernama Subhan. Berdasarkan informasi di situs resmi Mahkamah Agung yang dikutip Detikcom, permohonan kasasi dikabulkan melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan memutus sendiri perkaranya dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Kabulkan kasasi. Batalkan putusan judex facti. Hakim sendiri: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan MA nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari laman resmi lembaga tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut merupakan surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran di luar negeri.
Subhan sebelumnya mengajukan gugatan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan surat penyetaraan pendidikan tidak sah dan batal demi hukum. Ia pun meminta agar dokumen-dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Selain itu, penggugat meminta agar seluruh tuntutannya dikabulkan dan tergugat disuruh membayar biaya perkara. Namun pada pemeriksaan tingkat pertama, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan tersebut.
Subhan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Pengadilan banding tetap menguatkan putusan PTUN Jakarta sehingga penggugat melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh tuntutan Subhan.
Gibran sebelumnya menggunakan surat kesetaraan pendidikan sebagai salah satu dokumen persyaratan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Dalam putusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hakim tidak menemukan bukti ijazah SMA asing Gibran yang menjadi dasar penerbitan sertifikat penyetaraan pendidikan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














