
Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) langsung menunjukkan ijazah asli lulusan SD, SMP, SMA, dan Sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menuntaskan sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada Kamis malam (5/11).
Usai memberikan kesaksian selama lebih dari 12 jam kepada 2 terdakwa, Jokowi membenarkan telah menunjukkan seluruh ijazahnya.
Mengawali persidangan sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi, Jokowi selesai menyampaikan keterangannya sebagai saksi korban pada pukul 22.30 WIB. Dia diperiksa untuk terdakwa Roy Suryo dan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
“Semua bukti sudah kami tunjukkan, terutama empat ijazah, satu ijazah SD, satu ijazah SMP, satu ijazah SMA, dan ijazah sarjana saya,” kata Jokowi saat diwawancarai awak media usai persidangan.
Jokowi mengatakan, dirinya telah menunjukkan ijazah yang dipermasalahkan para terdakwa sesuai janjinya. Yakni di hadapan pengadilan. Ditunjukkan kepada majelis hakim, kepada terdakwa, dan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan pengunjung istana pun melihatnya.
“Semua orang melihatnya bersama-sama,” katanya.
Selanjutnya, Jokowi menyerahkan seluruh putusan kepada majelis hakim. Ia mengaku hanya mencari dan meminta keadilan dari pengadilan yang terhormat. Agar nama baiknya yang tercoreng bisa dikembalikan dengan baik.
“Saya hanya meminta keadilan agar nama baik saya terkait tuduhan ijazah palsu benar-benar dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Karena masih dalam tahap pembuktian, Jokowi mengajak semua pihak menunggu dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan. Namun, dia menegaskan, upaya hukum dilakukan agar semua pihak bisa belajar untuk tidak saling menyalahkan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














