Senin, 26 Oktober 2026 – 19:50 WIB
Dirjen Nunuk Suryani (berhijab hitam) saat media briefing 2 Tahun Gerakan Nyata Mewujudkan Pendidikan Berkualitas untuk Semua di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar, Senin (26/10/2026). Foto Mesyia/JPNN
jpnn.comJAKARTA – Informasi terkini Dirjen Nunuk terkait pengalihan status PPPK dan PPPK paruh waktu. Ada pertanyaan tentang gaji dan konfirmasi usia.
Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Prof Nunuk Suryani, peralihan guru PPPK paruh waktu ke PPPK penuh akan berlangsung mulai 1 Januari 2027.
Artinya, mulai 1 Januari 2027, PPPK paruh waktu resmi menjadi PPPK penuh waktu di bawah Kementerian Pendidikan Dasar. Dengan demikian, gaji mereka ditanggung melalui APBN yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Sebanyak 242.482 PPPK paruh waktu akan menjadi PPPK penuh per 1 Januari 2027, gajinya ditanggung APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar,” kata Dirjen Nunuk saat ditemui JPNN saat media briefing Gerakan Nyata 2 Tahun Mewujudkan Pendidikan Berkualitas untuk Semua di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar, Senin (26/10/2026).
Bagaimana dengan pengalihan status guru PPPK tetap ke pusat? Dirjen Nunuk menjelaskan, pemindahan mereka tidak serta merta karena saat ini status PPPK tetap masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Artinya, seluruh PPPK tetap yang diangkat sebelum tahun 2027 berstatus PPPK daerah. Gaji mereka masih masuk APBD, karena tidak bisa ditransfer ke pusat.
Berbeda dengan PPPK paruh waktu yang diangkat menjadi PPPK penuh pada 1 Januari 2027, statusnya adalah pegawai pusat. Gajinya juga berasal dari pusat (Kemendikdasmen, Red).
Karena status PPPK penuh masih ASN daerah, lanjut Dirjen Nunuk, mereka diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS yang dimulai Januari 2027.
Ada informasi terkini dari Dirjen Nunuk Suryani terkait pengalihan status PPPK Paruh Waktu dan PPPK, serta konfirmasi usia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














