Informasi Terkini Dirjen Nunuk Terkait Pengalihan Status PPPK & PPPK Paruh Waktu, Penegasan Usia?

- Redaksi

Senin, 26 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Nunuk Suryani (berhijab hitam) saat media briefing 2 Tahun Gerakan Nyata Mewujudkan Pendidikan Berkualitas untuk Semua di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar, Senin (26/10/2026). Foto Mesyia/JPNN

jpnn.comJAKARTA – Informasi terkini Dirjen Nunuk terkait pengalihan status PPPK dan PPPK paruh waktu. Ada pertanyaan tentang gaji dan konfirmasi usia.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Prof Nunuk Suryani, peralihan guru PPPK paruh waktu ke PPPK penuh akan berlangsung mulai 1 Januari 2027.

Artinya, mulai 1 Januari 2027, PPPK paruh waktu resmi menjadi PPPK penuh waktu di bawah Kementerian Pendidikan Dasar. Dengan demikian, gaji mereka ditanggung melalui APBN yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Sebanyak 242.482 PPPK paruh waktu akan menjadi PPPK penuh per 1 Januari 2027, gajinya ditanggung APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar,” kata Dirjen Nunuk saat ditemui JPNN saat media briefing Gerakan Nyata 2 Tahun Mewujudkan Pendidikan Berkualitas untuk Semua di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar, Senin (26/10/2026).

Bagaimana dengan pengalihan status guru PPPK tetap ke pusat? Dirjen Nunuk menjelaskan, pemindahan mereka tidak serta merta karena saat ini status PPPK tetap masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Artinya, seluruh PPPK tetap yang diangkat sebelum tahun 2027 berstatus PPPK daerah. Gaji mereka masih masuk APBD, karena tidak bisa ditransfer ke pusat.

Berbeda dengan PPPK paruh waktu yang diangkat menjadi PPPK penuh pada 1 Januari 2027, statusnya adalah pegawai pusat. Gajinya juga berasal dari pusat (Kemendikdasmen, Red).

Karena status PPPK penuh masih ASN daerah, lanjut Dirjen Nunuk, mereka diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS yang dimulai Januari 2027.

Ada informasi terkini dari Dirjen Nunuk Suryani terkait pengalihan status PPPK Paruh Waktu dan PPPK, serta konfirmasi usia

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News


Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Menko Hukum dan HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra Temui Presiden Prabowo, Minta Arah Usulan DEN untuk Mendefinisikan Ulang Korupsi
Elektabilitas Anies Konsisten di 3 Besar, NasDem Siap Lanjutkan?
Kabar Terkini Pemulihan Miliano Jonathans, Timnas Indonesia Bisa Makin Menakutkan di Piala Asia 2027
Mahasiswa Bandung Kembali Demo Prabowo-Gibran, Soroti 8 Isu dari Pendidikan hingga Kesehatan
Hasil Timnas vs Portugal & Update Klasemen Piala Dunia U15 2026
Satgas MBG Sukoharjo Periksa 2 Dapur SPPG, Temukan Sejumlah Catatan
Eropa Memanas! Demonstrasi dan Kerusuhan Meluas di 10 Negara
Intip Taktik Jokowi Bikin Hati Rakyat Luluh, Ternyata…
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Menko Hukum dan HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra Temui Presiden Prabowo, Minta Arah Usulan DEN untuk Mendefinisikan Ulang Korupsi

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Elektabilitas Anies Konsisten di 3 Besar, NasDem Siap Lanjutkan?

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Informasi Terkini Dirjen Nunuk Terkait Pengalihan Status PPPK & PPPK Paruh Waktu, Penegasan Usia?

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kabar Terkini Pemulihan Miliano Jonathans, Timnas Indonesia Bisa Makin Menakutkan di Piala Asia 2027

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Mahasiswa Bandung Kembali Demo Prabowo-Gibran, Soroti 8 Isu dari Pendidikan hingga Kesehatan

Berita Terbaru