Menko Hukum dan HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra Temui Presiden Prabowo, Minta Arah Usulan DEN untuk Mendefinisikan Ulang Korupsi

- Redaksi

Senin, 26 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra

BERANDANEWS — JakartaPresiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026) sore.

Pemanggilan mendadak ini fokus membahas usulan perubahan dan perluasan definisi tindak pidana korupsi yang diajukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Yusril mengungkapkan, pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mendengarkan arahan langsung Presiden Prabowo terkait wacana reformasi definisi korupsi yang sebelumnya sempat dibahas Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.

“Ini terkait dengan pengertian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN. Siang nanti saya juga akan bertemu dengan DEN untuk membahas masalah ini, sehingga saya dipanggil Presiden untuk mendengarkan arahan dan pendapat beliau sebelum saya membahas lebih lanjut,” kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.

Mengungkap Kekurangan Faktur Penambangan dan Penghindaran Pajak

Dalam keterangannya, Yusril menyoroti masih banyak celah hukum terkait perbuatan yang jelas-jelas merugikan perekonomian negara, namun belum secara tegas atau spesifik dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam peraturan yang ada.

Salah satu contoh konkrit yang disoroti adalah praktik under-invoice atau manipulasi pelaporan nilai transaksi ekspor yang sengaja dicantumkan lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Pakar hukum tata negara ini mencontohkan praktik manipulasi ekspor produk pertambangan nasional, di mana volume bahan tambang yang dikirim jauh lebih besar dari angka yang dilaporkan ke pihak berwenang. Modus ini erat kaitannya dengan kejahatan penyelundupan dan penggelapan pajak.

Jadi rumusannya harus diperluas, tidak hanya dibatasi secara khusus pada unsur kerugian keuangan negara seperti yang disampaikan Pak Luhut. Praktek under invoice ekspor pertambangan sangat merugikan negara, kata Yusril.

Referensi Konvensi PBB (UNCAC) dan Penyempurnaan UU Tipikor

Lebih lanjut Yusril menjelaskan, Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) sebenarnya tidak memberikan definisi tunggal yang mengikat mengenai korupsi, melainkan menyerahkan perumusan peraturan perundang-undangan nasional kepada masing-masing negara peserta.

Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diundangkan sebelumnya memuat pasal-pasal baru seperti gratifikasi dan suap pejabat negara.

“UNCAC juga mengatur berbagai bentuk tindak pidana terkait korupsi selain suap, seperti pencucian uang dan perdagangan pengaruh. Bahkan, beberapa di antaranya sudah ada dalam UU Tipikor kita tentang penyalahgunaan wewenang. Mari kita bahas panjang lebar agar hukum kita lebih responsif dalam menjaga kekayaan bangsa,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Aspek Usia dan Kurang Ijazah, Gibran Telah Lakukan Pelanggaran Etika, Moral dan Keteladanan Pejabat
JK mengaku hubungannya dengan Jokowi mungkin renggang pasca polemik ijazah
Elektabilitas Anies Konsisten di 3 Besar, NasDem Siap Lanjutkan?
Informasi Terkini Dirjen Nunuk Terkait Pengalihan Status PPPK & PPPK Paruh Waktu, Penegasan Usia?
Kabar Terkini Pemulihan Miliano Jonathans, Timnas Indonesia Bisa Makin Menakutkan di Piala Asia 2027
Mahasiswa Bandung Kembali Demo Prabowo-Gibran, Soroti 8 Isu dari Pendidikan hingga Kesehatan
Hasil Timnas vs Portugal & Update Klasemen Piala Dunia U15 2026
Satgas MBG Sukoharjo Periksa 2 Dapur SPPG, Temukan Sejumlah Catatan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:21 WIB

Aspek Usia dan Kurang Ijazah, Gibran Telah Lakukan Pelanggaran Etika, Moral dan Keteladanan Pejabat

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:00 WIB

JK mengaku hubungannya dengan Jokowi mungkin renggang pasca polemik ijazah

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Menko Hukum dan HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra Temui Presiden Prabowo, Minta Arah Usulan DEN untuk Mendefinisikan Ulang Korupsi

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Elektabilitas Anies Konsisten di 3 Besar, NasDem Siap Lanjutkan?

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Informasi Terkini Dirjen Nunuk Terkait Pengalihan Status PPPK & PPPK Paruh Waktu, Penegasan Usia?

Berita Terbaru