Isu penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan layanan ke Klinik Kesehatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menegaskan, BPJS Kesehatan tidak bisa dihapuskan atau dialihkan fungsinya kepada lembaga lain karena keberadaannya diatur dalam undang-undang.
“BPJS diatur dengan undang-undang dan tidak dapat dihapuskan atau dialihkan fungsinya kepada lembaga lain,” kata Yahya, Senin (26/10/2026).
Baca juga: Kisruh Demo di Yogyakarta, Sultan HB
Yahya menjelaskan, BPJS Kesehatan telah menjangkau sebagian besar masyarakat Indonesia. Cakupan kepesertaan disebut mencapai sekitar 98 persen, sehingga keberadaan program jaminan kesehatan nasional mempunyai peran penting dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Meski demikian, ia menilai masih ada sejumlah aspek pelayanan yang perlu ditingkatkan. Permasalahan tersebut antara lain antrian pelayanan, tunggakan iuran, dan keanggotaan yang tidak aktif.
“Agen di lapangan harus diaktifkan untuk menagih tunggakan, warga yang aktif membayar harus diberikan insentif dengan pelayanan yang cepat,” ujarnya.
Selain memperbaiki sistem pelayanan, Yahya meminta BPJS Kesehatan menyediakan saluran informasi dan pengaduan yang lebih beragam sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah.
“BPJS juga harus membuka saluran yang bervariasi dan mudah diakses oleh masyarakat,” imbuhnya.
Di sisi lain, keberadaan klinik kesehatan KDMP tidak serta merta menggantikan fungsi BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fasilitas kesehatan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari pelayanan kesehatan, bukan pengganti badan penyelenggara jaminan sosial.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














