Suka artikel ini? Dukung jurnalisme Berita.com dengan scan QRIS di bawah ini melalui m-banking atau e-wallet.
Simpan QRIS
Ringkasan
-
•
Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam untuk menyempurnakan definisi korupsi dalam UU Tipikor. -
•
Yusril Ihza Mahendra menilai manipulasi nilai transaksi penambangan (under-invoicing) dan pencurian ikan bisa saja terjadi. -
•
Pemerintah akan mengkaji kesesuaian aturan pemberantasan korupsi dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).
INFORMASI.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam mengenai kemungkinan perluasan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kajian ini mencakup praktik manipulasi nilai transaksi pertambangan dan pencurian ikan di laut yang dinilai berpotensi menguras kekayaan negara, meski pemerintah belum memutuskan perubahan aturan tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai bertemu Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Yusril, pembahasan tersebut terkait usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi korupsi pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Prabowo belum memberikan persetujuannya atas usulan tersebut. Presiden meminta pemerintah mengkaji lebih jauh permasalahan tersebut agar rumusan tindak pidana korupsi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Indonesia.
Pak Presiden menegaskan tidak setuju dengan apa yang disampaikan DEN, namun beliau meminta agar dilakukan kajian lebih mendalam agar kita bisa merumuskan pemahaman tentang korupsi yang sesuai dengan situasi yang kita hadapi di tanah air, kata Yusril.

Saya
Baca Juga
DEN Usulkan Perubahan Definisi Korupsi, Kerugian Negara Bukan Korupsi, Prabowo Setuju
Nasional
Pencurian ikan dan manipulasi ekspor pertambangan menjadi perhatian
Salah satu isu yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah kemungkinan dimasukkannya praktik-praktik yang merugikan perekonomian nasional dalam lingkup pemberantasan korupsi.
Yusril menilai, perhatian terhadap tindak pidana korupsi selama ini perlu diimbangi dengan pengawasan terhadap kegiatan perekonomian yang berpotensi menghilangkan pendapatan dan kekayaan negara. Praktik yang ia soroti antara lain manipulasi nilai transaksi penambangan atau under invoice serta pencurian ikan di laut.
Dalam praktik under-invoicing, pelaku melaporkan nilai atau jumlah transaksi lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Di sektor pertambangan, manipulasi pelaporan jumlah produksi dapat menyebabkan nilai sumber daya yang dilaporkan tidak mencerminkan jumlah yang sebenarnya ditambang.
Yusril mencontohkan pelaku yang menambang 20.000 ton, namun hanya melaporkan 10.000 ton atau 15.000 ton. Menurut dia, praktik seperti itu bisa menyebabkan sebagian nilai ekonomi kegiatan pertambangan tidak terdata dengan baik.
“Tadi juga kita singgung ke Pak Presiden, misalnya masalah under invoiceing yang dilakukan pengusaha di sektor pertambangan atau masyarakat yang mencuri ikan di laut, jumlahnya sangat besar, ratusan triliun setiap tahunnya,” kata Yusril.
Ia juga menyoroti potensi aliran uang ke luar negeri akibat manipulasi pemberitaan. Namun angka kerugian ratusan triliun rupiah yang disebutkan Yusril dalam keterangannya tidak disertai perhitungan rinci atau data sektoral dalam informasi yang ada.
Yusril mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada praktik penyalahgunaan jabatan dan suap yang dilakukan pejabat negara. Menurut dia, kegiatan ekonomi yang menguras kekayaan negara juga perlu mendapat perhatian.
“Masyarakat kita tidak pernah menyadari bahwa sebenarnya ini sangat serius, dan masalah ini juga perlu kita selesaikan,” kata Yusril.
Ia menambahkan, praktik-praktik seperti inflasi harga atau mark-up, penerimaan suap, manipulasi transaksi pertambangan, dan pencurian ikan, keduanya perlu menjadi pertimbangan dalam upaya melindungi kepentingan nasional.

Saya
Baca Juga
Pemerintah Menghentikan Ekspor Benih Lobster Selamanya!
Ekonomi
Yusril Soroti Unsur Kerugian Negara dan Perekonomian Negara
Selain memperluas perhatian terhadap praktik-praktik yang merugikan kekayaan negara, pemerintah juga akan mengkaji ulang unsur-unsur penting dalam UU Pemberantasan Korupsi.
Yusril menyebutkan ada dua aspek yang perlu mendapat perhatian, yakni kerugian negara dan perekonomian negara. Ia menilai regulasi mengenai perekonomian negara masih perlu dikembangkan agar dapat mencakup berbagai bentuk kegiatan yang merugikan kepentingan perekonomian nasional.
Jadi menurut saya, dalam UU Tipikor kita saat ini, yang pertama unsur kerugian negara, yang kedua perekonomian negara. Menurut saya, perekonomian negara masih terbelakang, kata Yusril.
Menurut dia, pencurian ikan dan manipulasi nilai transaksi pertambangan dapat merugikan perekonomian nasional meski bentuk penindakannya berbeda dengan tindak pidana korupsi yang selama ini banyak mendapat perhatian masyarakat.
Yusril menilai, kegiatan tersebut perlu dikaji untuk mengetahui apakah kerugian perekonomian negara bisa menjadi bagian dari pengaturan tindak pidana korupsi.
“Jadi kalau ada yang melakukan illegal fishing atau under invoice di sektor pertambangan, jelas merugikan perekonomian negara, itu juga harusnya masuk korupsi juga,” ujarnya.
Namun pernyataan Yusril merupakan pandangannya terkait arah perbaikan regulasi. Pemerintah belum menetapkan perubahan definisi korupsi atau memutuskan pencurian ikan dan manipulasi transaksi pertambangan dengan sendirinya masuk kategori tindak pidana korupsi.

Saya
Baca Juga
Prabowo Mengaku Telah Rebut Lima Juta Hektar Perkebunan Sawit dan Tutup Ratusan Tambang Ilegal
Nasional
Pemerintah sedang mengkaji kesesuaian UU Tipikor dengan Konvensi PBB
Pembahasan mengenai definisi korupsi juga mencakup kesesuaiannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi PBB Melawan Korupsi.
Menurut Yusril, UNCAC tidak membatasi tindak pidana korupsi pada suap saja. Konvensi tersebut mencakup berbagai aspek yang menjadi pedoman bagi negara peserta dalam merumuskan ketentuan pemberantasan korupsi dalam undang-undang nasionalnya masing-masing.
Oleh karena itu, pemerintah akan mengkaji bagaimana prinsip-prinsip dalam UNCAC dapat diselaraskan dengan peraturan di Indonesia, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kepentingan nasional.
Kajian ini juga perlu memperjelas batasan keuangan negara dan unsur-unsur kerugian negara agar penerapan undang-undang tersebut tidak menimbulkan kesalahan penafsiran atas tindakan dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha.
Pemerintah belum mengumumkan formula perubahan undang-undang tersebut atau jadwal penyelesaian kajian tersebut. Arahan Prabowo saat ini masih berupa permintaan mengkaji mendalam usulan DEN sebelum mengambil keputusan.
Hasil penelitian akan menentukan bagaimana definisi tindak pidana korupsi dapat disempurnakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus melindungi kekayaan alam dan perekonomian Indonesia.

Saya
Baca Juga
Apa isi RUU Perampasan Aset? Dari Perampasan Harta Koruptor hingga Perlindungan Hak Warga Negara
Nasional
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














