Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan (suket) Gibran.
Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada tanggal 30 Oktober 2026 menyatakan kasasi dikabulkan, putusan pengadilan tingkat sebelumnya dibatalkan, dan Mahkamah Agung memutus sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dalam perkara ini yang menjadi objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA sederajat.
Denny Indrayana pun mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi Subhan Palal terkait sertifikat penyetaraan pendidikan Gibran.
Denny menilai keputusan MA memperkuat isu pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Menurut dia, keputusan tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya juga menyinggung bukti pendidikan Gibran.
Dalam keterangannya, Denny menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan Mercy Hombing. Pencabutan gugatan tersebut disertai dengan walk out selama persidangan.
Ia mengatakan, ada tiga alasan di balik keputusan tersebut. Pertama, pihaknya tidak ingin perkara di PTUN mendelegitimasi putusan MK.
Kedua, Denny mengaku tak mau terlibat dalam proses persidangan yang menurutnya tidak memberikan dasar bukti terbitnya sertifikat penyetaraan pendidikan Gibran. Dia mengatakan, bukti-bukti tersebut sudah diminta oleh pihaknya dan majelis hakim, namun belum diserahkan.
Ketiga, pencabutan gugatan dilakukan untuk mengantisipasi putusan kasasi yang diajukan Subhan Palal. Usai kasasi dikabulkan, Denny menilai objek perkara dalam gugatan Mercy Hombing sudah tidak relevan lagi.
Denny Jelaskan Putusan Kasasi MA
Denny mengatakan saat itu putusan MA secara lengkap belum diunggah, namun putusannya sudah ada.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan telah mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti atau pengadilan tingkat sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Ia kemudian menjelaskan dua pokok tuntutan dalam gugatan Subhan Palal.
Pertama, meminta pengadilan menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9149 Tahun 2019.
Kedua, meminta agar terdakwa diperintahkan mencabut sertifikat kesetaraan pendidikan Gibran.
Berdasarkan petitum gugatan dan putusan yang mengabulkan seluruh tuntutan tersebut, Denny menilai sertifikat penyetaraan pendidikan Gibran telah dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi.
Meski demikian, dia mengatakan pembacaan putusan secara utuh tetap diperlukan untuk memastikan seluruh pertimbangan hukum MA.
Denny Kaitkan Putusan MA dengan Putusan MK
Denny mengatakan, ada dua putusan hakim yang menurutnya memiliki kesamaan arah terkait persoalan pendidikan Gibran.
Pertama, putusan MK, menurut Denny, menyatakan tidak ada bukti Gibran tamat pendidikan SMA sederajat.
Kedua, keputusan MA yang mengabulkan gugatan Subhan Palal terkait sertifikat kesetaraan pendidikan Gibran.
Denny menilai kedua keputusan tersebut menunjukkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, yakni berpendidikan minimal tamatan SMA atau sederajat.
Ia pun mengapresiasi MA karena dinilai mengambil sikap yang sejalan dengan putusan MK.
Denny mengungkapkan, putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 sebelumnya telah disampaikan ke Mahkamah Agung sebagai dokumen ad informandum dalam proses kasasi. Menurut dia, putusan tersebut kemungkinan akan menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara tersebut.
Dia mengatakan, gugatan Subhan Palal sebelumnya tidak diterima di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tinggi. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan.
Denny meminta Gibran mundur
Menanggapi konsekuensi keputusan tersebut, Denny menilai Gibran sebaiknya mundur dari jabatan wakil presiden dengan pertimbangan konstitusional dan etika.
Menurutnya, pengunduran diri secara sukarela merupakan pilihan yang lebih terhormat dibandingkan menghadapi proses pemecatan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment.
Denny menjelaskan, proses pemakzulan melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai mekanisme konstitusi yang ada.
Ia pun kembali meminta Gibran mempertimbangkan mundur setelah ada keputusan MK dan MA.
“Sudah ada dua putusan pengadilan, dua lembaga peradilan tertinggi di negeri ini yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menurut kami menegaskan tidak memenuhi syarat pendidikan. Jadi, sudah saatnya Saudara Gibran mundur,” kata Denny.
Ia menegaskan, pengunduran diri bukanlah pilihan yang memalukan. Sebaliknya, menurut Denny, keputusan tersebut justru merupakan langkah terhormat dan bermartabat.
Pandangan mengenai akibat hukum putusan MA dan pemenuhan syarat pencalonan menjadi penilaian Denny. Kepastian mengenai ruang lingkup dan akibat hukum dari putusan tersebut tetap perlu mengacu pada salinan lengkap putusan MA dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














