Minggu, 01 November 2026 – 02:02 WIB
Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
jpnn.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 742 K/TUN/2026 tentang Surat Pernyataan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ditanggapi berbeda oleh PKB dan PDIP.
Diketahui, putusan MA pada Jumat (30/10/2026) mengabulkan permohonan kasasi nomor 742/K/TUN/2026 tentang Suket) penyetaraan SMA Gibran yang diajukan Penggugat HM Subhan.
Sebelumnya, Subhan menyampaikan tiga petitum, yakni meminta agar gugatan dikabulkan seluruhnya, surat keterangan penyetaraan pendidikan (suket) Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak pemiliknya yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar.
Terkait keputusan MA, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan, keputusan MA akan menjadi acuan sikap politik partainya di DPR. Apalagi, putusan MA tersebut melengkapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang ijazah Gibran.
Sikap kedua lembaga hukum ini menjadi landasan substansial bagi langkah politik ke depan, kata Khozin di Jakarta, Sabtu (31/10).
Menurut legislator Daerah Pemilihan IV Jawa Timur (Jatim) itu, putusan MA menunjukkan tindakan administratif penerbitan Suket penyetara ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan MA terkait tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah, ujarnya.
Oleh karena itu, Fraksi PKB di DPR akan menggunakan pertimbangan dan keputusan hukum MK dan Mahkamah Agung sebagai dasar dalam menentukan langkah politik selanjutnya.
Demikian tanggapan PDIP, PKB, dan Mahfud MD terkait keputusan MA terkait Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden RI Gibran Raka. Hanya ada saran untuk kembali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














