Berani di Era Prabowo, Mahfud MD Sebut Singapura dan Malaysia Tak Pernah Protes ke Jokowi Terkait Karhutla

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengalami kemunduran yang signifikan dibandingkan periode pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pandangan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu (21/10/2026). Ia membandingkan penanganan karhutla pada 2015-2024 dengan situasi terkini.

“Terjadi kemunduran yang sangat signifikan, bahkan luar biasa, dalam penanganan karhutla,” kata Mahfud.

Menurut dia, kebakaran hutan merupakan permasalahan yang dihadapi Jokowi saat menjabat sebagai presiden pada 2015. Namun, Mahfud menilai penanganannya semakin baik pada tahun-tahun berikutnya hingga berakhirnya masa pemerintahan Jokowi pada 2024.

Terlihat pada masa pemerintahan Pak Jokowi dari tahun 2015 hingga akhir tahun 2024 tidak pernah ada protes, tidak pernah ada bahaya yang sangat menakutkan seperti sekarang akibat kebakaran hutan, ujarnya.

Mahfud juga mengingatkan situasi pada tahun 2015, ketika pemerintah Singapura mengeluarkan peraturan anti kabut asap. Menurut penjelasannya, aturan tersebut membuka peluang bagi pemerintah Singapura untuk menindak WNI yang terlibat pembakaran hutan, termasuk jika dianggap tidak mendapat hukuman dari pemerintah Indonesia.

Faktanya, pada tahun 2015 pemerintah Singapura mengeluarkan undang-undang anti kabut asap yang menyatakan bahwa pemerintah Singapura dapat menangkap WNI yang melakukan pembakaran hutan namun tidak dihukum oleh pemerintah Indonesia, kata Mahfud.

Oleh karena itu, ada ancaman undang-undang, UU Anti Asap Kebakaran saat itu, lanjutnya.

Mahfud menjelaskan, pemerintah era Jokowi mengambil langkah antisipatif sebelum memasuki masa rawan kebakaran hutan. Salah satunya melalui rapat kabinet rutin setiap bulan Februari yang membahas potensi kebakaran hutan dan lahan.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah mendapat pemaparan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai prakiraan cuaca serta kemungkinan terjadinya kebakaran dan kabut.

Pemerintah saat itu menangani pertemuan itu setiap awal tahun pada bulan Februari setiap tahunnya, kata Mahfud.

Ia mengatakan, laporan BMKG menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah untuk menyiapkan tindakan pencegahan. Informasi yang diberikan meliputi perkiraan kondisi panas, potensi asap, dan ketersediaan air terkait risiko kebakaran.

“Waktu itu ada laporan BMKG Bu Dwikorita, ‘Pak, mulai bulan ini panas, banyak asap, banyak air.’ “Itu dilaporkan setiap tahun,” katanya.

Selain melakukan koordinasi antarlembaga dan memantau prakiraan cuaca, Mahfud mengatakan Jokowi menerapkan pendekatan tegas terhadap aparat keamanan di wilayah yang mengalami karhutla.

Ia mengatakan, ancaman pemecatan dari jabatannya ditujukan kepada pejabat yang dinilai tidak mampu menangani kebakaran hutan atau dampak kabut asap di wilayahnya.

Baca juga: Belajar dari Polemik Ijazah Jokowi-Gibran, Mantan Ketua MK: Politisi Tanpa Gelar Akademik Tetap Berhak Memimpin

Lalu biasanya Presiden (Jokowi) mengancam kalau ada daerah yang tidak bisa mengatasi asap, maka Pangdam, Kapolda, Dandim, Kapolri akan dipecat, kata Mahfud.

Mahfud juga menyatakan, hingga pemerintahan Jokowi berakhir pada tahun 2024, Indonesia tidak akan menerima protes dari Singapura atau Malaysia terkait kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Itu eranya sampai tahun 2024, tidak ada protes dari Singapura, tidak ada protes dari Malaysia, tidak ada apa-apa,” ujarnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

6 Hal Terkait Demonstrasi Nasional di Prancis 24 Oktober & Tuntutannya
Mencuri Sepeda Motor di Gunungpring Muntilan, Wanita Ditangkap Polisi
Proyeksi APBD 2027 Menyusut, Pemkab Trenggalek mengkaji ulang prioritas anggaran
Belajar dari Polemik Diploma Jokowi-Gibran, Mantan Ketua MK: Politisi Tanpa Gelar Akademik Tetap Berhak Memimpin
Update Indonesia – Volume XX, No.10 – Oktober 2026 (Versi Bahasa Inggris)
Akademisi Minta Meta Bertanggung Jawab atas Dugaan Pembatasan Konten Karhutla
Rieke Diah Soroti Implementasi Kebijakan Prabowo yang Belum Optimal
Menyusul Prancis, Austria Demonstrasi Menentang Pemotongan Anggaran Pendidikan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:20 WIB

6 Hal Terkait Demonstrasi Nasional di Prancis 24 Oktober & Tuntutannya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Mencuri Sepeda Motor di Gunungpring Muntilan, Wanita Ditangkap Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Berani di Era Prabowo, Mahfud MD Sebut Singapura dan Malaysia Tak Pernah Protes ke Jokowi Terkait Karhutla

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Proyeksi APBD 2027 Menyusut, Pemkab Trenggalek mengkaji ulang prioritas anggaran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Belajar dari Polemik Diploma Jokowi-Gibran, Mantan Ketua MK: Politisi Tanpa Gelar Akademik Tetap Berhak Memimpin

Berita Terbaru