Belajar dari Polemik Diploma Jokowi-Gibran, Mantan Ketua MK: Politisi Tanpa Gelar Akademik Tetap Berhak Memimpin

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan syarat ijazah calon presiden dan wakil presiden ditinjau ulang dan dihapuskan. Menurutnya, dalam sistem demokrasi, amanah rakyat harus menjadi pertimbangan utama dalam memilih pemimpin politik.

Dalam diskusi di kanal YouTube Total Politik, Jimly membedakan syarat pejabat politik yang dipilih melalui pemilu (kantor terpilih) dengan aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai persyaratan pendidikan yang ketat lebih relevan bagi birokrat dibandingkan calon yang mendapat amanah langsung dari rakyat.

“Padahal yang paling ketat itu yang pakai ijazah (harusnya) bagi ASN. Sementara kalau politik, itu soal keterwakilan. Untuk pendidikan politik kedaulatan rakyat yang nyata, presiden dan wakil presiden tidak perlu (menggunakan syarat ijazah). Sehingga ada masyarakat yang tidak bersekolah, kalau masyarakat bisa percaya kenapa tidak?” jelas Jimly.

Untuk mendukung pandangannya, Jimly menyinggung sistem di Jerman. Ia mencontohkan, individu yang rekam jejaknya kontroversial, termasuk mantan simpatisan Nazi, bisa mencalonkan diri di legislatif untuk mewakili aspirasi tertentu. Namun menurutnya, terdapat perbedaan antara jabatan politik dan jabatan di lembaga pelayanan publik.

Jimly juga mengkritisi perdebatan keaslian ijazah dan keabsahan dokumen pendidikan yang terulang kembali sejak Pilpres 2004. Ia menilai polemik tersebut menunjukkan pemahaman masyarakat terhadap kedaulatan rakyat masih perlu diperkuat.

Artinya, tingkat peradaban demokrasi kita hanya sebatas ijazah. Kita tidak begitu yakin bahwa seluruh rakyat sebagai pemilik kedaulatan berhak menentukan (pemimpinnya), keluhnya.

Jimly menegaskan, usulan tersebut bukan untuk membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tengah polemik syarat pencalonannya. Ia menyebut gagasan ini sebagai pemikiran mengenai desain ketatanegaraan jangka panjang.

Baca juga: Dikabarkan Terpecah, Pengaruh Jokowi ke Prabowo Disebut Masih Kuat Lewat Sumbangan 17 Menteri

Sementara itu, Jimly berpandangan, syarat pendidikan calon anggota legislatif masih perlu dipertahankan. Bahkan, menurutnya, standar tersebut bisa ditingkatkan hingga jenjang sarjana (S1) untuk menunjang kapasitas legislator dalam menjalankan tugasnya.

Ia membedakan kebutuhan tersebut dengan jabatan presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Dalam pandangannya, kepercayaan pemilih dan mandat demokrasi harus mendapat tempat utama dalam menentukan siapa yang layak memimpin negara.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Berani di Era Prabowo, Mahfud MD Sebut Singapura dan Malaysia Tak Pernah Protes ke Jokowi Terkait Karhutla
Proyeksi APBD 2027 Menyusut, Pemkab Trenggalek mengkaji ulang prioritas anggaran
Update Indonesia – Volume XX, No.10 – Oktober 2026 (Versi Bahasa Inggris)
Akademisi Minta Meta Bertanggung Jawab atas Dugaan Pembatasan Konten Karhutla
Rieke Diah Soroti Implementasi Kebijakan Prabowo yang Belum Optimal
Menyusul Prancis, Austria Demonstrasi Menentang Pemotongan Anggaran Pendidikan
Prabowo mengakui kekurangan program MBG dan meminta pelanggarnya dipecat
Temui Nite Live Malam Ini Ulasan Perkembangan AI dan Masalah Terbaru
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Berani di Era Prabowo, Mahfud MD Sebut Singapura dan Malaysia Tak Pernah Protes ke Jokowi Terkait Karhutla

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Proyeksi APBD 2027 Menyusut, Pemkab Trenggalek mengkaji ulang prioritas anggaran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Belajar dari Polemik Diploma Jokowi-Gibran, Mantan Ketua MK: Politisi Tanpa Gelar Akademik Tetap Berhak Memimpin

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Update Indonesia – Volume XX, No.10 – Oktober 2026 (Versi Bahasa Inggris)

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Akademisi Minta Meta Bertanggung Jawab atas Dugaan Pembatasan Konten Karhutla

Berita Terbaru