Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan syarat ijazah calon presiden dan wakil presiden ditinjau ulang dan dihapuskan. Menurutnya, dalam sistem demokrasi, amanah rakyat harus menjadi pertimbangan utama dalam memilih pemimpin politik.
Dalam diskusi di kanal YouTube Total Politik, Jimly membedakan syarat pejabat politik yang dipilih melalui pemilu (kantor terpilih) dengan aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai persyaratan pendidikan yang ketat lebih relevan bagi birokrat dibandingkan calon yang mendapat amanah langsung dari rakyat.
“Padahal yang paling ketat itu yang pakai ijazah (harusnya) bagi ASN. Sementara kalau politik, itu soal keterwakilan. Untuk pendidikan politik kedaulatan rakyat yang nyata, presiden dan wakil presiden tidak perlu (menggunakan syarat ijazah). Sehingga ada masyarakat yang tidak bersekolah, kalau masyarakat bisa percaya kenapa tidak?” jelas Jimly.
Untuk mendukung pandangannya, Jimly menyinggung sistem di Jerman. Ia mencontohkan, individu yang rekam jejaknya kontroversial, termasuk mantan simpatisan Nazi, bisa mencalonkan diri di legislatif untuk mewakili aspirasi tertentu. Namun menurutnya, terdapat perbedaan antara jabatan politik dan jabatan di lembaga pelayanan publik.
Jimly juga mengkritisi perdebatan keaslian ijazah dan keabsahan dokumen pendidikan yang terulang kembali sejak Pilpres 2004. Ia menilai polemik tersebut menunjukkan pemahaman masyarakat terhadap kedaulatan rakyat masih perlu diperkuat.
Artinya, tingkat peradaban demokrasi kita hanya sebatas ijazah. Kita tidak begitu yakin bahwa seluruh rakyat sebagai pemilik kedaulatan berhak menentukan (pemimpinnya), keluhnya.
Jimly menegaskan, usulan tersebut bukan untuk membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tengah polemik syarat pencalonannya. Ia menyebut gagasan ini sebagai pemikiran mengenai desain ketatanegaraan jangka panjang.
Baca juga: Dikabarkan Terpecah, Pengaruh Jokowi ke Prabowo Disebut Masih Kuat Lewat Sumbangan 17 Menteri
Sementara itu, Jimly berpandangan, syarat pendidikan calon anggota legislatif masih perlu dipertahankan. Bahkan, menurutnya, standar tersebut bisa ditingkatkan hingga jenjang sarjana (S1) untuk menunjang kapasitas legislator dalam menjalankan tugasnya.
Ia membedakan kebutuhan tersebut dengan jabatan presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Dalam pandangannya, kepercayaan pemilih dan mandat demokrasi harus mendapat tempat utama dalam menentukan siapa yang layak memimpin negara.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














