JAKARTA, AFU.ID — Pembahasan definisi terbaru korupsi yang ditawarkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan berlanjut ke tahap pembahasan yang lebih serius. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Yusril datang membawa sejumlah materi.
Yusril mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pemanggilannya oleh Presiden. Namun, dia menduga pertemuan itu terkait pembahasan definisi korupsi yang juga akan dibahas dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Mungkin terkait persoalan definisi korupsi yang sedang dibicarakan DEN, kata Yusril saat tiba di Istana Kepresidenan.
Yusril mengaku telah menyiapkan sejumlah pandangan terkait pengaturan tindak pidana korupsi, termasuk perlunya memperjelas makna kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Menurut dia, sejumlah tindakan yang berpotensi merugikan perekonomian negara seperti manipulasi pelaporan ekspor pertambangan perlu mendapat perhatian dalam pembahasan pengaturan tindak pidana korupsi.
Yusril mengatakan, saat ini banyak perbuatan yang merugikan negara namun tidak masuk dalam kategori korupsi. Contohnya termasuk under-invoice terkait laporan keuangan pertambangan. Dalam hal ini, nilai ekspor seringkali dimanipulasi sehingga merugikan negara. “Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penggelapan pajak, dan lain-lain yang saat ini mungkin belum bisa dikategorikan tindak pidana korupsi. Jadi ini harus diperluas,” ujarnya.
Ia juga berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi perlu diselaraskan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia pada tahun 2006 namun menurutnya hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
Yusril menegaskan, penyesuaian aturan tersebut harus dilakukan, namun bukan dengan tujuan memitigasi tindak pidana korupsi, melainkan memperluas cakupan dan meningkatkan efektivitas penindakan. Jadi memang undang-undang tipikor kita harus direvisi, tapi kita tidak ingin korupsinya justru berkurang, jangan sampai salah paham seperti itu. Justru kita ingin memperluas cakupan korupsi dan efektif dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi, kata Yusril. (EER)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














