Menurut Yusril, sebagai pembantu Presiden, menteri mempunyai kewajiban menyampaikan berbagai persoalan penting yang terjadi di negara ini kepada kepala pemerintahan.
Tentu Presiden mengetahuinya karena Kapolri melaporkan hal itu kepadanya. Kami para menteri semuanya adalah pembantu Presiden. “Apapun hal penting yang terjadi di negeri ini, tentu kita laporkan kepada Presiden, kecuali hal-hal kecil yang bisa kita tangani sendiri, kita selesaikan,”
katanya.
Sebelumnya, Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri yakni Kadivkum Mabes Polri Irjen Ahrie Sonta dan Widyaiswara Sespim Polri Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara Kompol Ferly Hidayat juga ditahan untuk kepentingan penyidikan, namun masih berstatus saksi.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Asep Saprudin menjelaskan dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik itu terjadi pada periode 2025 hingga 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus ini. Barang buktinya berupa 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flash disk.
“Kami juga menyita barang bukti yakni 11 buah handphone, 1 buah iPad, kemudian 4 buah flash disk,”
jelas Asep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah satu cara yang diduga dilakukan adalah memerintahkan penyadapan tanpa surat permintaan penyidik atau dilampiri laporan polisi (LP).
Kegiatan penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Selain itu, para tersangka diduga menghapus jejak log tersebut pada Oktober 2026 untuk menghilangkan catatan aktivitas penyadapan.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Selanjutnya, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














