Tak hanya Presiden, media pun menjadi sasaran penyadapan, termasuk LSM dan pengusaha

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INAnews.co.id, Jakarta– Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Salah satunya mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto sejak tahun lalu.

Skandal penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata jauh lebih luas. Tak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, jaringan penyadapan ilegal ini juga diduga kuat menyasar kalangan media, jurnalis, dan pimpinan redaksi.

Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah LSP (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Ahrie Sonta Nasution – Kepala Divisi Hukum Polri), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso). 1750

Tersangka diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Media, Ormas, LSM dan Pengusaha Masuk ke Server LIMS

Dalam jumpa pers tersebut, Kabareskrim secara gamblang menyebutkan daftar panjang sasaran penyadapan.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan tidak prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha, kata Asep.

Praktek tersebut diduga terus berlanjut dalam kurun waktu 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti tata cara yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan. 1750

Caranya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat permintaan penyidik, dan tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.

Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, namun juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis dan media, tokoh organisasi masyarakat, bahkan para pelaku usaha. b255

Ancaman Serius Terhadap Kebebasan Pers

Masuknya kalangan media ke dalam daftar target penyadapan telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kebebasan pers. Penyadapan terhadap jurnalis dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM dan upaya membungkam kerja jurnalistik.

Hingga kini, Bareskrim masih mendalami motif penyadapan lintas sektor tersebut, termasuk motif penyadapan awak pers.

Untuk apa (penyadapan dilakukan) masih dalam penyelidikan, kata Menteri Koordinator Hukum dan HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra.

Untuk menghilangkan jejak, penyidik ​​menemukan jejak penyadapan di Sistem Manajemen Intersepsi yang Sah (LIMS) telah dihapus pada Oktober 2026.

Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim telah menyita 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat flash disk, serta memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, yakni Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Irjen Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan, tindakan tersebut murni tindakan individu, bukan kebijakan institusi Polri.

Diantara Sasaran Penyadapan

  1. Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto)
  2. Pejabat Negara/Pejabat Istana Negara/Pejabat Pemerintah
  3. Tokoh politik
  4. Tokoh masyarakat dan tokoh agama
  5. Media / Jurnalis / Jurnalis
  6. Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
  7. Pengusaha

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Apakah Gibran juga menjadi sasaran penyadapan Listyo Sigit? Yusril : Wallahu a’lam bish-shawab
BNPB: Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Sejumlah Daerah
Nasib Gibran Makin Suram: Gerindra Mulai Berubah Sikap, Parpol di Parlemen Siap Kaji Putusan MA dan MK, Dampak Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Sejumlah Jenderal Polisi?
Peringkat Ganda Campuran BWF Terbaru: Amri/Nita Tembus 10 Besar, Ini Posisi Indonesia
Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo
Jojo Turun 3 Peringkat! Peringkat Tunggal Putra BWF Terbaru Usai HYLO Open 2026
Mimika Diskominfo Luncurkan Aplikasi MAITUA, Perkuat Integrasi Satu Data
KKLR Prihatin Kisruh Demonstrasi PAM-TM, Mengingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi – Mediasulsel.com
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 03:46 WIB

Apakah Gibran juga menjadi sasaran penyadapan Listyo Sigit? Yusril : Wallahu a’lam bish-shawab

Rabu, 4 November 2026 - 03:26 WIB

BNPB: Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Sejumlah Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 03:05 WIB

Nasib Gibran Makin Suram: Gerindra Mulai Berubah Sikap, Parpol di Parlemen Siap Kaji Putusan MA dan MK, Dampak Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Sejumlah Jenderal Polisi?

Rabu, 4 November 2026 - 02:45 WIB

Peringkat Ganda Campuran BWF Terbaru: Amri/Nita Tembus 10 Besar, Ini Posisi Indonesia

Rabu, 4 November 2026 - 02:26 WIB

Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Headline

BNPB: Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Sejumlah Daerah

Rabu, 4 Nov 2026 - 03:26 WIB