JAKARTA, MEDIA KEDAULATAN RAKYAT – Kontroversi legalitas pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang yang digelar pada Kamis, 29 Oktober 2026 ini mengungkap dokumen riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1, namun diwarnai dengan walkout dari pihak penggugat dan pernyataan tegas Majelis Hakim terkait Surat Keterangan Setara Sekolah Menengah Atas (Suket).
Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran, Muhammad Rullyandi dalam persidangan menunjukkan salinan riwayat pendidikan kliennya kepada awak media dan majelis hakim. Fotokopi berwarna dokumen tersebut dilampirkan pada berkas tanggapan Gibran selaku Terdakwa II Intervensi setebal 69 halaman.
Dan kami siap membacakan dan menunjukkan di hadapan Majelis Hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai wujud keterbukaan kami kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa riwayat pendidikan Pak Gibran Rakabuming telah kami lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman, kata Rullyandi usai sidang di PTUN Jakarta.
Rullyandi merinci dokumen yang dilampirkannya pada halaman 50 hingga 55 berkas jawaban untuk menjawab tudingan masyarakat soal pendidikan Gibran, tidak memiliki ijazah SMA di Indonesia.
Menurutnya, jenjang pendidikan dasar hingga menengah pertama Gibran ditempuh di Indonesia. Sedangkan pendidikan SMA hingga perguruan tinggi ditempuh ke luar negeri.
“Halaman 50 adalah SD, halaman 51 adalah SMP. Halaman 52 adalah O-Level Secondary School Orchid Park Singapore. Halaman 53 Certificate of Attendance UTS Insearch Australia,” jelas Rullyandi.
Lanjutnya, “Halaman 54 adalah MDIS Advanced Diploma yang setara dengan A-Level, lulus 29 Maret 2008. Terakhir, halaman 55, Bachelor, University of Bradford, S1.”
Rullyandi menegaskan, berkas jawaban pihaknya telah diunggah melalui sistem e-Court dan salinan fisiknya telah diserahkan kepada penggugat sebagai bentuk transparansi. Soal ijazah asli, dia berjanji akan membawanya saat memasuki tahap sidang pembuktian.
Namun dalam persidangan kemarin, Rullyandi belum menunjukkan asli ijazah SMA atau surat keterangan sederajat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi objek utama gugatan.
Suket Penyetaraan itulah yang dipersoalkan penggugat yakni Tiurma Mercy Sihombing dan kawan-kawan yang diwakili kuasa hukum Denny Indrayana. Gugatan di PTUN Jakarta menyasar Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keterangan Setara Pendidikan yang diterbitkan instansi pemerintah, bukan ijazah fisik Gibran secara langsung.
Penggugat meminta untuk mencabut gugatannya dan keluar
Suasana persidangan memanas saat kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana tiba-tiba mengajukan permohonan pencabutan gugatan kepada majelis hakim. Langkah ini diambil karena kekecewaan penggugat yang merasa tergugat tidak menunjukkan bukti-bukti dasar penyetaraan.
Denny mempertanyakan mengapa dokumen substantif seperti surat keterangan hadir atau Certificate of Attendance dari institusi UTS Insearch Australia, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran UTS Insearch tidak pernah ditunjukkan.
“Ini merupakan bukti yang sangat substantif bagi Tergugat, karena objek gugatan kami adalah sertifikat penyetaraan. Dan penting untuk memperoleh bukti-bukti yang menjadi dasar sertifikat tersebut,” tegas Denny di hadapan majelis.
“Nah, kalau ini tidak dihadirkan, kita jadi bertanya-tanya, kenapa alat bukti yang menjadi dasar sertifikat itu tidak dihadirkan? Apa yang terjadi?” lanjut mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.
Kubu Gibran yang diwakili Rullyandi langsung menolak permintaan pencabutan tersebut. Alasannya, penggugat dinilai tidak serius menjalankan proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi tarik ulur tersebut, Majelis Hakim memutuskan permohonan pencabutan tidak dapat dikabulkan karena terdakwa keberatan. Hakim juga memberikan teguran keras kepada tergugat untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta penggugat untuk menguji keabsahan Suket Penyetaraan.
Artinya, ada dokumen, prosedur, atau substansi yang tidak sesuai atau dilewati, kata hakim dengan nada tegas di ruang sidang.
Pernyataan hakim tiba-tiba menjadi fokus. Pernyataan tersebut kemudian dimaknai sejumlah pihak sebagai indikasi bahwa Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya di PTUN menilai Suket Penyetaraan SMA Gibran tidak sah karena ada cacat prosedur. Meski secara formal PTUN masih dalam proses pemeriksaan, namun keterangan hakim dianggap sebagai isyarat awal.
Usai mendengar instruksi hakim, kubu Denny Indrayana memilih izin keluar ruang sidang atau walk out sebagai bentuk protes.
Pengajuan Kasus: Sengketa Sertifikat Penyetaraan
Perlu dipahami, gugatan di PTUN Jakarta berbeda dengan gugatan terhadap ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Gugatan ini murni sengketa administratif terkait Keputusan Tata Usaha Negara.
Objek yang digugat adalah sertifikat penyetaraan pendidikan setara SMA yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Gibran. Surat inilah yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pilpres 2024.
Penggugat meminta agar dokumen pertimbangan penyetaraan dibuka secara transparan di persidangan. Mulai dari bukti pendaftaran di UTS Insearch, transkrip nilai, hingga ijazah kelulusan luar negeri yang menjadi dasar penerbitan Suket.
Oleh karena itu, menurut kubu penggugat, salinan riwayat sekolah dari SD hingga S1 yang ditunjukkan Rullyandi pada halaman 50-55 berbeda dengan dokumen khusus yang diperlukan untuk menguji keabsahan surat penyetaraan itu sendiri. Penggugat ingin melihat dasar hukum penyetaraan, bukan sekadar fotokopi ijazah luar negeri.
Upaya Hukum Lanjutan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Gugatan administratif di PTUN ini merupakan kelanjutan upaya hukum terkait polemik ijazah Gibran, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perselisihan hasil pemilu Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan 11 orang lainnya awalnya mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 ke KPU RI.
Pada tanggal 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Keputusan tersebut tidak secara hukum mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden yang saat ini dijabatnya di bawah Presiden Prabowo Subianto hingga tahun 2029.
Namun dalam pertimbangannya, MK juga menyinggung dokumen terkait pemerataan pendidikan Gibran. Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau ijazah dari luar negeri yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat. Pernyataan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi ini kemudian menjadi amunisi baru bagi penggugat untuk melanjutkan gugatannya di PTUN.
Kini masyarakat menunggu tahap pembuktian di PTUN Jakarta. Apakah ijazah asli dan dokumen penyetaraannya benar-benar akan dibuka? Dan apakah pernyataan hakim terkait dilewatinya dokumen tersebut akan berujung pada putusan yang menyatakan Suket Penyetaraan SMA Gibran tidak sah? Proses hukum masih berjalan. *(Tim Redaksi)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














