Sekretaris DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan keputusan MA membuka peluang Hak Angket – RMN –
RMBANTEN.COM —Lampung— Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ijazah penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka semakin memperkuat persoalan pemenuhan syarat konstitusional calon wakil presiden.
Menurut Hasto, keputusan ini merupakan bagian dari proses hukum yang membuka kembali perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Ia menegaskan, rekayasa politik dan penyalahgunaan kekuasaan pada akhirnya dapat terungkap melalui proses hukum yang sah.
“Dalam politik tidak ada kebohongan yang abadi, apalagi dilakukan melalui penyalahgunaan kekuasaan. Di situlah kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” kata Hasto mengutip laman tersebut. Media IndonesiaSabtu (31/10/2026) malam.
Soroti Validitas Persyaratan Pendidikan
Hasto menjelaskan, keabsahan ijazah merupakan aspek mendasar dalam memenuhi syarat konstitusi calon presiden dan wakil presiden. Ia merujuk pada ketentuan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Ia pun menyinggung proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut keterangannya tidak menemukan ijazah yang dimaksud.
Bagi Hasto, keputusan MA terkait sertifikat penyetaraan ijazah semakin memperkuat sorotan terhadap proses pemenuhan syarat administratif pencalonan Gibran.
Namun penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan tetap harus ditempatkan dalam kerangka ketentuan hukum dan keputusan lembaga peradilan yang berwenang.
Kaitkannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 dan Bansos
Hasto pun mengaitkan permasalahan ini dengan sejumlah peristiwa politik sebelumnya. Diantaranya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 tentang perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Ia juga menyinggung soal putusan etik terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman serta polemik politisasi bansos menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Menurut Hasto, berbagai peristiwa tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari permasalahan yang lebih luas mengenai penyalahgunaan kekuasaan dan integritas penyelenggaraan negara.
“Hal ini telah menyentuh suatu hal yang sangat mendasar, yaitu belum terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam konstitusi. Ditambah lagi dengan kasus-kasus pelanggaran etik berat yang dilakukan Paman Usman, serta penyalahgunaan kekuasaan melalui bansos yang jumlahnya sangat besar,” tuturnya.
Ia menilai rangkaian permasalahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola kekuasaan dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat.
Dorong Gibran Mundur, PDIP Buka Komunikasi Hak Angket
Di tengah sorotan publik yang semakin meningkat, Hasto menyatakan mendukung desakan sejumlah kader PDI Perjuangan, termasuk Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, agar Gibran mundur secara sukarela dari jabatan Wakil Presiden.
Selain itu, Hasto menyinggung kemungkinan penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki persoalan-persoalan yang dinilai mempunyai kepentingan lebih luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, diakuinya, PDI Perjuangan tidak bisa mengusulkan langkah tersebut sendirian. Partainya menguasai 110 kursi di DPR RI atau sekitar 18 persen dari total kekuatan parlemen.
Oleh karena itu, komunikasi politik dengan pihak lain dinilai perlu jika wacana hak angket ingin terus berlanjut.
“Pak Komarudin dan Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan mundur. Soal hak angket, kami hanya punya 110 kursi, sehingga perlu dialog dengan pihak lain,” kata Hasto.
Ia menegaskan, permasalahan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai kepentingan satu partai politik saja, namun perlu dibicarakan dalam kerangka kepentingan bangsa.
Menurut Hasto, diskusi terbuka dan mekanisme konstitusional diperlukan agar polemik politik tidak berkembang menjadi persoalan moral dan keteladanan yang berkepanjangan.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Andal.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














