JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyerangan disertai penembakan yang terjadi di Jalan Pinggir Kali, Kali Baru Timbul, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan pria berinisial FDM sebagai tersangka dan masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perkembangan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Aula Satya Haprabu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (31/10/2026).
hal. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kompol. Imron Ermawan menjelaskan, penyerangan terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, tiga orang menjadi korban. Dua korban mengalami luka akibat senjata tajam, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka tembak di bagian telinga.
Berdasarkan keterangan tersangka yang masih didalami penyidik, dugaan motif penyerangan tersebut terkait keinginan balas dendam setelah sebelumnya FDM mengaku melakukan pemukulan.
Dalam pengembangan kasusnya, penyidik mendalami dugaan keterlibatan FDM dan sejumlah rekannya yang datang ke lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam seperti parang dan senjata api rakitan.
Sehari setelah kejadian, tepatnya Kamis (15/10/2026), FDM menyerahkan diri kepada petugas di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Saat menyerahkan diri, tersangka pun membawa dan menyerahkan senjata api rakitan beserta dua butir amunisi kepada petugas.
Meski satu tersangka sudah ditangkap, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam penyerangan tersebut.
Imron mengatakan, polisi sudah mendapatkan identitas pelaku yang kini berstatus DPO. Tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap orang tersebut.
Identitas DPO sudah kami ketahui dan saat ini tim gabungan masih melakukan pengejaran. Penyidikan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dan menentukan perannya masing-masing berdasarkan bukti, ujarnya.
Dalam kasus ini, FDM dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang kekerasan kolektif di muka umum yang mengakibatkan luka berat.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan atau penggunaan senjata api atau amunisi tanpa izin, demikian keterangan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya polisi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan pribadi melalui tindakan kekerasan atau pembalasan yang dapat membahayakan orang lain.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan atau pembalasan. Jika mengetahui adanya tindak pidana atau keberadaan orang yang dicari polisi, segera laporkan ke petugas atau melalui Layanan Polisi 110,” tutupnya.
Polda Metro Jaya menyatakan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk melacak buronan pelaku dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyerangan di Cengkareng.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














