BATAMTODAY.COM, Jakarta – Pelayanan haji dan umrah bukan sekedar urusan administratif, melainkan tanggung jawab besar untuk menjaga harapan dan kepercayaan masyarakat. Setiap keputusan aparatur harus berorientasi pada kepentingan jamaah, bukan ruang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, bergabung dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bukan sekadar berpindah tempat kerja, melainkan tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada umat.
“Di balik setiap berkas yang kita olah, ada jemaah yang menunggu kepastian. Ada keringat umat yang menabung sedikit demi sedikit, agar masyarakat tidak datang mencari pelayanan, tapi justru mempersulit. Kita harus melayani seluruh jemaah dengan adil, tidak membeda-bedakan latar belakang mereka,” kata Menteri Haji saat memberikan arahan pada pembukaan Program Masuk Gelombang II pegawai mutasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke Kementerian Haji dan Umrah di Kelas I Haji Asrama di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Keberhasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan administratif, namun juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Menteri Haji juga mengungkapkan telah menandatangani aturan mengenai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Substansi aturan tersebut salah satunya melarang pegawai Kementerian Haji menjadi pengurus KBIHU sebagai upaya menjaga independensi dan mencegah konflik kepentingan.
Godaan di Kementerian Haji itu besar dan tidak mudah. Bisa dari pihak yang memberikan reward, orang yang kita hormati, bahkan pemimpin sebelumnya. Dalam situasi seperti itu sikap kita harus tegas, ujarnya.
Menteri Haji menegaskan, Kementerian Haji tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu. Segala pelayanan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas keadilan.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Haji menyatakan telah mengusut sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Antara lain mengarahkan jemaah ke KBIHU atau Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) tertentu, pungutan di luar ketentuan, serta dugaan permainan dalam pengelolaan kuota.
Selain persoalan integritas, Menteri Haji menyoroti tantangan penyelenggaraan haji yang semakin kompleks, terutama situasi ketidakpastian di kawasan Timur Tengah.
Kondisi ini memerlukan kesiapan aparat dalam mengelola informasi dan mengambil keputusan, termasuk penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan perencanaan pergerakan jemaah.
Menteri Haji juga memahami masih terbatasnya sumber daya manusia di sejumlah bidang yang menyebabkan pegawai harus menjalankan tugas ganda. Oleh karena itu, kehadiran pegawai baru diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan pelayanan kementerian.
Menutup instruksinya, Menteri Haji mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan pelayanan di Kementerian Haji dan Umrah sebagai amanah yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Selamat bergabung dan selamat mengabdi di Kementerian Haji dan Umroh. Jadikanlah jabatan sebagai amanah. Setiap kewenangan dan keputusan akan dipertanggungjawabkan, baik kepada negara, masyarakat dan Allah SWT,” tutupnya.
Editor: Saibansah
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














