Magelang, Jawa Tengah, wartaterkini.news – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Wanita berinisial AN (25), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diamankan petugas bersama barang bukti sepeda motor yang diduga hasil curian.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Reskrim Polres Magelang bersama Satreskrim Polsek Muntilan pada Rabu (21/10/2026) sore di kawasan Srumbung Magelang. Hal ini setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan hilangnya sepeda motor korban.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian setelah beredar video di media sosial yang menyebutkan sepeda motor hasil curian di Gunungpring diambil dengan menggunakan mobil pikap. Namun polisi memastikan informasi tersebut tidak benar. Diduga sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur oleh pelaku.
Diketahui, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (10/9/2026) sekitar pukul 18.20 WIB, di depan sebuah salon di Dusun Dukuhan, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Korban berinisial SM (26) saat itu sedang bekerja di salon tempatnya beraktivitas. Setelah selesai melakukan pelayanan kepada pelanggan, korban menemukan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah bernomor polisi Z 2708 HF yang sebelumnya terparkir di depan salon sudah tidak ada lagi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polres Magelang bersama Satreskrim Polsek Muntilan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus menelusuri keberadaan sepeda motor yang hilang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas akhirnya menggiringnya ke seorang wanita berinisial AN.
AN, 25 tahun, dan diketahui mengurus rumah tangga, ditangkap petugas pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan terjadi di pinggir jalan kawasan Dusun Kranggan Lor, Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Saat diamankan, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang diduga terkait kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polres Magelang Iptu M. Ady Haryanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat disertai penyelidikan tim gabungan.
“Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap seorang wanita yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor ini. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk keperluan proses penyidikan,” kata Iptu M. Ady Haryanto, Jumat (23/10/2026).
Dia menambahkan, penyidik masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya beredar video yang menyebutkan pencurian sepeda motor di Gunungpring, Muntilan, dilakukan menggunakan mobil pikap.
Berdasarkan keterangan polisi dalam pengungkapan kasus ini, informasi tersebut dipastikan tidak benar. Diduga sepeda motor korban dibawa kabur pelaku, bukan diangkut menggunakan mobil bak terbuka seperti narasi yang beredar.
Klarifikasi ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang sesuai dengan hasil penanganan kasus tersebut oleh polisi.
Polisi juga terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengusut kasus tersebut, termasuk memeriksa keterangan tersangka dan saksi serta melengkapi berkas perkara.
Atas dugaan perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik selanjutnya akan menyelesaikan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Magelang juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, termasuk saat memarkir kendaraan di tempat kerja atau di ruang publik.
Masyarakat diimbau untuk memarkir kendaraannya di lokasi yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melaporkan kepada polisi jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Polres Magelang menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat.
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi berharap masyarakat tetap waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang viral sebelum memastikan kebenarannya melalui sumber yang dapat dipercaya. (Atik/Merah)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














