Kejari Jember Tahan Mantan Sekretaris DPRD

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER (Lentera) – Kejaksaan Negeri Jember menahan mantan sekretaris DPRD (sekwan) berinisial SY yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah (Sosperda) tahun 2023–2024.

Penahanan terhadap SY yang saat ini menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Jember, setelah memenuhi panggilan penyidik. Ia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jember pada Kamis malam (22/10/2026).

Penetapan tersangka SY setelah JPU melakukan kajian mendalam terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam perkara lima terdakwa sebelumnya yang dinyatakan bersalah, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, dilansir Antara.

Lebih lanjut Yadyn menjelaskan, SY merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Sosperda 2023-2024. Sebelumnya, kelima terdakwa kasus ini telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor dan dinyatakan bersalah.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan menjadi salah satu terdakwa. Ia divonis enam tahun penjara, denda Rp50 juta, dan wajib membayar ganti kerugian negara sebesar Rp504 juta.

SY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik ​​mempelajari fakta persidangan. Kemudian mengadakan paparan untuk mengevaluasi temuan selama proses investigasi.

“Tersangka SY merupakan mantan sekretaris periode 2023, sehingga penyidik ​​Kejari Jember fokus mendalami pada saat tersangka menjabat sekretaris, bukan jabatannya saat ini,” kata Yadyn.

SY disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Redaktur: Lutfiyu Handi

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Bobby Nasution Tak Pahami Konflik Ijazah Gibran, Malah Minta Kadis Sumut Periksa Ijazah Luar Negeri
Diakui Implementasi MBG, Masih Banyak Kekurangan yang Dimiliki Prabowo, Minta Dibenahi
Kemkomdigi mengingatkan masyarakat untuk tidak serta merta percaya dengan informasi meta AI mengenai demonstrasi dan karhutla
Basarnas Palu Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan
Berkaca pada Polemik Ijazah Gibran, Ahmad Doli Desak Persyaratan Pendidikan Capres dan Cawapres Diperketat
Suatu Saat, Ajudan Pertama Jokowi Redup?
Prabowo Akui MBG Banyak Kelemahan, 353 Orang Dipecat Tidak Hormat
Jamaah Subuh, Kapolsek Kukar Perkuat Kedekatan dengan Polisi dan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Bobby Nasution Tak Pahami Konflik Ijazah Gibran, Malah Minta Kadis Sumut Periksa Ijazah Luar Negeri

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Diakui Implementasi MBG, Masih Banyak Kekurangan yang Dimiliki Prabowo, Minta Dibenahi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Kemkomdigi mengingatkan masyarakat untuk tidak serta merta percaya dengan informasi meta AI mengenai demonstrasi dan karhutla

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Basarnas Palu Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Berkaca pada Polemik Ijazah Gibran, Ahmad Doli Desak Persyaratan Pendidikan Capres dan Cawapres Diperketat

Berita Terbaru