Mata Papua, Sorong – Sejumlah tokoh Aliansi Proletar dan Masyarakat Adat menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Sorong sambil membawa spanduk yang menyatakan pendapatnya di muka umum dengan tema kontrol sosial untuk keadilan, hak masyarakat dan masyarakat adat, Senin (28/9/2026).
Massa dalam aksinya membawa 4 (empat) poin tuntutan terkait praperadilan yang diajukan Paulus George Hung alias Pak Ting, Bos PT Bagus Jaya Abadi (BJA).
Berikut poin-poin tuntutan yang diajukan massa Aliansi Proletar dan masyarakat adat yang dipimpin oleh koordinator lapangan Yohan Kondororit.
Poin pertama, tuntutan massa ditujukan kepada Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolres Sorong Kota agar segera menangkap Mafia Tanah Paulus George Hung (Pak Ting).
Poin kedua, tuntutan massa ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sorong yang mengadili kasus praperadilan Mafia Tanah, Paulus George Hung (Pak Ting) agar menolak perkara tersebut.

Poin ketiga, tuntutan massa ditujukan kepada Pemerintah untuk menolak Izin Reklamasi Pantai 24 Ha milik Paulus George Hung (Pak Ting) dan PT. Bagus Jaya Abadi di Distrik Maladumes, Kampung Suprau, Kota Sorong (Sebelah Dermaga Vitas), Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Poin keempat, tuntutan massa ditujukan kepada Pemerintah Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya agar meninjau Izin Reklamasi Palsu Pantai Paulus George Hung (Pak Ting) dan PT Bagus Jaya Abadi di Distrik Maladumes, Kampung Suprau (Sebelah Dermaga Vitas) sesuai Rencana Tata Ruang Kota dan Daerah.
Usai berorasi dan menyampaikan tuntutan, massa aksi Aliansi Proletar dan Masyarakat Adat yang dikawal ketat aparat kepolisian Polres Sorong Kota kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Permohonan Praperadilan untuk Paulus George Hung
Sekadar informasi, kuasa hukum Paul, George Hung, mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor perkara ,4/Pid.Ora/2026/PN Son dengan agenda hukum ada tidaknya upaya pemaksaan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sorong Kota.
Dalam permohonan praperadilan PN Sorong, majelis hakim meminta untuk menerima (mengabulkan) permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Meminta Hakim Pengadilan Negeri Sorong menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, Sprindik Nomor: SP. Sidik/179/VII/RES 1.24./2026/Satreskrim/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 13 Juli 2026.
Petitum ketiga, pemohon praperadilan meminta Hakim Pengadilan Negeri Sorong menyatakan tidak dan batal demi hukum penetapan tersangka Paulus George Hung sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan nomor: S.Tap.Tsk/199/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tentang penetapan tersangka pada 11 Agustus 2026.
Petitum keempat Pemohon menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan pemohon berkaitan dengan penetapan tersangka sejak putusan ini diucapkan adalah tidak sah, dan petitum kelima, memerintahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong Kota untuk mengembalikan hak pemohon atas kemampuan, kedudukan, nama baik, kehormatan dan harkat dan martabatnya seperti semula.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














