Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menanggapi langkah hukum Joko Widodo terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurutnya, status Jokowi saat memberitakan keduanya perlu dibedakan dengan masa ia masih menjabat Presiden RI.
Dedy menilai Jokowi kini memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya di hadapan hukum. Hal itu disampaikannya dalam keterangan yang dikutip dari akun X pribadinya, Senin (28/9/2026).
“Kalau laporan itu disampaikan oleh Jokowi, dia sudah bukan presiden lagi, jadi tolong bedakan juga,” kata Dedy.
Ia kemudian mengingatkan, selama menjabat Presiden, Jokowi disebut tidak pernah menggunakan jabatannya untuk melaporkan pihak-pihak yang mengkritik atau menyerangnya. Menurut Dedy, kebebasan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
“Selama menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah melaporkan siapa pun, karena ia menyadari demokrasi hanya akan berjalan jika ada kebebasan,” ujarnya.
Namun, menurut Dedy, keadaan berubah setelah Jokowi tidak lagi menjabat sebagai kepala negara. Dalam posisinya, Jokowi dinilai punya hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk menempuh jalur hukum.
“Tapi, lain halnya ketika dia berhenti menjabat sebagai Presiden, dia adalah orang biasa yang mempunyai hak yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Dedy juga menyinggung proses hukum yang tengah dihadapi Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus dugaan keaslian ijazah Jokowi. Ia menilai keduanya harus menghadapi konsekuensi hukum atas kasus yang sedang berjalan.
Roy dan Tifa harus menanggung akibat hukum atas perbuatannya, ujarnya.
Menurut Dedy, langkah hukum yang diambil Jokowi tidak boleh dikaitkan langsung dengan kepentingan politik. Ia menilai persoalan ini perlu dilihat sebagai proses hukum antara pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Jokowi Pamer KTA PSI, Tembak Politisi PDIP: Yang Diminta Disembunyikan, Malah Dipamerkan
“Jokowi tidak pernah menyusahkan Roy dan Tifa, merekalah yang menyusahkan Jokowi dan keluarga,” tulis Dedy.
Oleh karena itu, Dedy meminta agar persoalan ini tidak dipolitisasi. “Itu pernyataan yang benar, jangan dipolitisasi,” tegasnya.
Saat ini, kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sedang diproses di pengadilan. Dokter Tifa juga telah menjalani persidangan atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait dugaan keaslian ijazah Jokowi.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














