Pegiat Media Sosial dan Loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Dede Budhyarto menyoroti perubahan sikap politik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mempertanyakan sikap partai-partai yang dulunya membutuhkan politisi muda tersebut, namun kini ia yakin mereka membiarkan wakil presiden menghadapi masalah politik sendirian.
Dede melihat adanya paradoks dalam dinamika ini. Saat kontestasi Pilpres berlangsung, kehadiran wakil presiden dinilai penting untuk menjaga keutuhan koalisi dan memperbesar peluang kemenangan. Namun, setelah P berhasil memenangkan pemilu, keadaan dianggap berubah.
Baca juga: Tunjukkan Kartu Anggota, Gerindra Tanggapi Keputusan Jokowi Lebih Memilih Gabung PSI
“Logikanya bengkok. Tadinya dia perlu koalisi utuh, menang & terbukti menang, sekarang dibiarkan saja. Apakah capres sendiri tanpa wakil presiden bisa dipastikan menang?” kata Dede, dikutip Senin (28/9/2026).
Menurutnya, peran Gibran dalam konfigurasi politik menjelang pemilu presiden sebelumnya tidak bisa dilupakan begitu saja. Kehadiran putra Jokowi sebagai calon wakil presiden menjadi salah satu bagian dari terbentuknya pasangan Prabowo-Gibran.
Namun Gibran sendiri kini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, Dede mempertanyakan mengapa dukungan politik terhadap dirinya tidak tampak sekuat pada masa kontestasi.
“Setelah menang, kamu kembali seperti pendukung garis keras. Kamu lupa bagaimana cara menang. Asyiknya menikmati hasil setelah menang,” kata Dede.
Dede menilai kelompok yang sejak awal mendukungnya memiliki sikap yang berbeda dengan kelompok yang menurutnya baru kembali memberikan dukungan setelah kemenangan diraih.
“Dari awal kita tetap satu barisan. Yang lupa tanahnya kalian pendukung teroris palsu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi buka suara terkait minimnya dukungan terhadap wakil presiden dalam urusan hukum dengan menegaskan hubungan presiden, wakil presiden, dan partai koalisi masih berjalan baik.
Sebenarnya tidak ada. Hubungan Mas Gibran, Pak Prabowo, dan partai koalisi baik-baik saja dan bersahabat, kata Dedek.
Persoalan ijazah Gibran sendiri bermula dari gugatan yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. Gugatan tersebut mempertanyakan dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan syarat pendidikan Gibran pada pemilu 2024.
Salah satu yang dipertanyakan adalah persyaratan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden. Para pelamar menilai terdapat kendala terkait pemenuhan persyaratan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Atas permasalahan tersebut, para pemohon meminta pengadilan mengambil sejumlah tindakan. Salah satunya adalah mendiskualifikasi Gibran.
Baca juga: PSI Sebut Mahfud Lebih Tepat Gugat Gibran, Berbeda dengan Denny Indrayana
Tak berhenti sampai disitu, gugatan juga meminta agar keputusan menang dibatalkan. Pemohon juga meminta pembatalan pelantikan yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














