MBG Kitchens dilarang menggunakan LPG bersubsidi

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bima (EKBIS NTB) – Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bima dilarang menggunakan LPG 3 kilogram untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penggunaan LPG bersubsidi dibatasi pada kelompok penerima tertentu.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima, Juraidin, ST., M.Si., mengatakan, LPG 3 kilogram ini hanya diperuntukkan bagi empat kelompok penerima yakni rumah tangga, usaha mikro, petani binaan, dan nelayan binaan.
“Iya, MBG tidak bisa menggunakan elpiji 3 kilogram. Karena MBG tidak termasuk usaha mikro,” kata Juraidin, Kamis (24/9).

Menurut dia, ketentuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang pendistribusian LPG 3 kilogram. Dengan ketentuan ini, operasional dapur MBG tidak termasuk dalam kelompok yang diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi.

– Iklan –

Penggunaan LPG di SPPG di Kabupaten Bima diklaim sudah sesuai aturan. Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Bima, Bohri mengatakan, berdasarkan laporan koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) bahwa seluruh SPPG menggunakan LPG dengan kapasitas minimal 13 kilogram.

Namun pengawasan terhadap pelaksanaan MBG tetap dilakukan. Bohri mengatakan, Satgas MBG melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pemantauan dalam rangka pembinaan SPPG.

Pengawasan ini tidak hanya terkait penggunaan LPG saja, namun pelaksanaan program MBG secara keseluruhan. Sedangkan apabila ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan sanksi atau penghentian sementara (suspend), kewenangan ada pada BGN.

Mekanisme sanksi atau suspensi merupakan kewenangan BGN, ujarnya.
Bohri menegaskan, keterlibatan OPD di Satgas MBG adalah pada fungsi pembinaan dan pengawasan. Sedangkan keputusan mengenai sanksi terhadap SPPG menjadi kewenangan BGN. (dia)

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

BMKG: Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan Menyebabkan Jarak Pandang Di Bawah 1 Km di Sejumlah Bandara
Inovasi Terbaru Rawat Penderita Tumor Otak, Dokter RS ​​Adam Malik Gunakan Teknologi IONM – Medan
Pertumbuhan dan Pemerataan Menjadi Arah Ekonomi Prabowo Gibran Selama Dua Tahun
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Disahkan Oktober
Update Transfer Persib dan Persija: Daftar Pemain yang Masuk dan Keluar di Liga Super 2026/2027
Virus! Dokter Tinggalkan Profesinya Setelah 20 Tahun dan Pilih Jual Bakpao demi Kesehatan Mental: Okezone Women
JMSI Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap HPN 2027
Semprot Denny, Jokowi Ungkap Jalur Pendidikan Gibran, Ada O-Level hingga UTS Insearch
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 09:51 WIB

BMKG: Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan Menyebabkan Jarak Pandang Di Bawah 1 Km di Sejumlah Bandara

Jumat, 25 September 2026 - 09:34 WIB

Inovasi Terbaru Rawat Penderita Tumor Otak, Dokter RS ​​Adam Malik Gunakan Teknologi IONM – Medan

Jumat, 25 September 2026 - 09:17 WIB

Pertumbuhan dan Pemerataan Menjadi Arah Ekonomi Prabowo Gibran Selama Dua Tahun

Jumat, 25 September 2026 - 08:51 WIB

MBG Kitchens dilarang menggunakan LPG bersubsidi

Jumat, 25 September 2026 - 08:34 WIB

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Disahkan Oktober

Berita Terbaru

Headline

MBG Kitchens dilarang menggunakan LPG bersubsidi

Jumat, 25 Sep 2026 - 08:51 WIB

Headline

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Disahkan Oktober

Jumat, 25 Sep 2026 - 08:34 WIB