Joko Widodo buka-bukaan soal perjalanan pendidikan Gibran Rakabuming Raka setelah syarat pendidikan putra sulungnya sebagai calon wakil presiden kembali dipertanyakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi mengatakan Gibran belajar dari Solo hingga Singapura sebelum melanjutkan studi melalui program tersebut jalur di Australia.
Jokowi mengaku menghormati proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Ia kemudian membeberkan riwayat pendidikan Gibran untuk menjelaskan jalur pendidikan yang ditempuh putranya.
“Ini sudah masuk wilayah hukum. Jadi kita ikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). Pernyataan itu disampaikan saat Jokowi dimintai tanggapan terkait gugatan yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran.
Menurut Jokowi, pendidikan dasar Gibran ditempuh di Solo sebelum melanjutkan sekolah menengah di Singapura. Ia mengatakan, Gibran bersekolah di SD 16 Kota Surakarta dan kemudian SMP Negeri 1 Kota Surakarta.
Yang saya tahu, SD Mas Gibran di SD 16 Kota Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, SMA-nya di Orchid Park Secondary School di Singapura, kata Jokowi.
Setelah menyelesaikan pendidikannya di Singapura, Gibran dikabarkan akan melanjutkan studinya Tingkat-O. Jokowi kemudian menjelaskan perjalanan pendidikan dilanjutkan ke Australia melalui UTS Insearch.
Lalu di O-Level setelah masuk lalu saya masuk UTS Insearch, ini jalurnya lho. Setelah itu saya ingat 3 tahun, kata Jokowi.
Jokowi mengatakan UTS Insearch yang disebutnya jalur menjadi bagian dari jalur pendidikan Gibran sebelum kembali melanjutkan studinya di Singapura. Usai menjalani pendidikan di Australia, Gibran disebut-sebut melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore atau MDIS.
“Kemudian kita pindah lagi ke MDIS di Singapura. Semua sudah jelas. Semua sudah jelas,” sambung Jokowi.
Penjelasan itu mencuat saat isu pendidikan Gibran menjadi bagian dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Denny Indrayana, Partai Ummat, KIPP, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI.
Pemohon mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menguji pemenuhan persyaratan tersebut mulai dari proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden dan menyatakan pengangkatannya pada Pemilu 2024 cacat hukum. Mereka pun mengajukan permintaan agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan dan MPR mengadakan sidang untuk memilih wakil presiden baru jika permintaan tersebut dikabulkan.
Denny dan para pemohon mendalilkan ada kendala dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mahkamah Konstitusi mencatat, para pemohon menyatakan sertifikat penyetaraan pendidikan Gibran baru bisa diperoleh pada 2026 setelah melalui proses informasi publik.
Baca juga: Jokowi dan Gibran ‘Dihajar’ Isu Ijazah Palsu, Hanya PSI yang Disebut Berani Pertahankan
Di sisi lain, Jokowi menilai permasalahan ini sebaiknya diserahkan kepada lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perkara. Dia tidak menyatakan akan mengambil langkah di luar proses hukum yang sedang berjalan.
Ya, itu proses hukum, yang berwenang adalah Pengadilan, kata Jokowi. Sikap tersebut disampaikannya seiring dengan penjelasannya mengenai jalur pendidikan yang ditempuh Gibran.
Proses administrasi pencalonan juga disinggung Jokowi saat menjawab pertanyaan terkait persyaratan pendidikan. Dia menyatakan, dokumen persyaratan Gibran sudah diterima KPU saat proses pencalonan.
Faktanya, persyaratannya diterima KPU. Ya, kalau sudah sekolah, disuruh ambil Paket C lagi, kata Jokowi.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi sehingga dalil-dalil pemohon belum menjadi putusan yang sah. MK sebelumnya mengagendakan agenda pemeriksaan dengan mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Riwayat pendidikan Gibran seperti yang dijelaskan Jokowi kini menjadi perdebatan publik setelah syarat pencalonannya kembali diuji melalui jalur hukum. Sementara itu, keputusan mengenai keabsahan persyaratan tersebut masih dalam proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














