Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah terus melakukan pembahasan intensif dengan DPR RI dan menyelaraskan substansi RUU dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Investasi tetap terjaga, tentunya juga diimbangi dengan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja,” kata Afriansyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Target tersebut sejalan dengan perkembangan pembahasan di DPR. Komisi IX bersama pemerintah telah memasuki pembahasan Tingkat I dan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengkaji substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Salah satu substansi yang terus menjadi perhatian dalam diskusi adalah pengaturan outsourcing. Pemerintah membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk mendapatkan masukan mengenai permasalahan yang masih memerlukan harmonisasi.
Pendekatan ini penting karena RUU ini disusun untuk mengkonsolidasikan berbagai pengaturan ketenagakerjaan sekaligus merespons perubahan pola hubungan kerja. DPR mencatat, substansi RUU tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari hubungan kerja, outsourcing, pengupahan, hingga pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, diskusi juga menyinggung perlunya perlindungan terhadap kelompok pekerja dengan karakteristik berbeda, antara lain pekerja informal, pekerja rentan, dan pekerja di sektor ekonomi digital.
Afriansyah menegaskan, proses penyusunan peraturan harus terus mengedepankan dialog agar kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha dapat dibahas secara konstruktif. Arah kebijakan ini sejalan dengan semangat Kementerian Ketenagakerjaan yaitu “Industri Sejahtera, Pekerja Sejahtera”.
Pembahasan RUU tersebut juga berlangsung bersamaan dengan penyerapan aspirasi berbagai kelompok buruh. Pada bulan September 2026, Komisi IX DPR RI mengadakan sejumlah forum untuk memperoleh masukan dari serikat pekerja dan komunitas pekerja, termasuk komunitas pengemudi.
Masukan tersebut merupakan bagian dari proses penyempurnaan rancangan undang-undang agar norma yang disusun dapat merespon perkembangan hubungan kerja sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha.
DPR juga menyatakan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan RUU yang diusulkan atas inisiatif DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025–2029. Pembentukannya antara lain terkait dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Afriansyah Noor mengatakan, pemerintah juga tengah menjajaki penguatan ekosistem ketenagakerjaan, termasuk usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial bagi pekerja. Ekosistem tersebut saat ini melibatkan banyak organisasi pekerja, sehingga pemerintah menilai saluran komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha perlu terus diperkuat.
Wakil Menteri Afriansyah menegaskan, penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan perlu mengedepankan mekanisme dialog, baik secara langsung maupun melalui forum hubungan industrial.
Menurutnya, kehadiran perwakilan gerakan buruh di berbagai ruang pemerintahan juga perlu dibarengi dengan komunikasi yang efektif agar aspirasi buruh dapat tersampaikan melalui jalur-jalur yang tersedia.
“Dengan adanya tokoh-tokoh perwakilan buruh di pemerintahan, maka saluran komunikasi harus dikembangkan dengan baik,” kata Wamenaker.
Pemerintah berharap mekanisme dialog ini dapat memperkuat penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan melalui forum bipartit dan tripartit, sehingga berbagai perbedaan kepentingan dapat dibicarakan sebelum berkembang menjadi perselisihan.
Dengan target pengesahan pada bulan Oktober, tahap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kini memasuki fase penting. Substansi yang dihasilkan akan menentukan bagaimana negara membangun keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum dan keberlanjutan usaha dalam menghadapi perubahan dunia kerja. (**)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














