Gugatan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diprediksi menemui jalan buntu di Mahkamah Konstitusi (MK). Prediksi tersebut disampaikan Jurnalis Senior Hersubeno Arief.
Menurut Hersubeno, prediksi tersebut memang bisa mengecewakan pihak-pihak yang berharap pengadilan mengambil keputusan berbeda. Namun, kata dia, ada sejumlah kondisi politik yang membuat analisis tersebut patut mendapat perhatian.
Baca juga: Ulama: Semoga Kasus Ijazah Jokowi Selesai, Mas Roy Bebas dan Pelakunya Dipenjara
Salah satu faktor yang disoroti adalah posisi politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hersubeno menilai pengaruh mantan presiden tersebut masih sangat kuat meski tak lagi menjabat sebagai presiden.
Mengapa saya sebut wajar? Ya karena berdasarkan fakta yang sangat kuat bahwa posisi politik mantan presiden masih sangat kuat, jelas Hersubeno, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Hersubeno kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan sikap Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, selama ini Presiden cenderung memilih tak mengambil langkah terbuka terkait polemik yang melibatkan Gibran.
Sementara Presiden Prabowo Subianto sepertinya lebih memilih mengalah atau paling tidak tidak melakukan tindakan apa pun, tegasnya.
Kombinasi kuatnya pengaruh mantan presiden dan sikap presiden menjadi salah satu alasan mengapa prediksi gagalnya gugatan tersebut dinilai wajar oleh sebagian pihak.
Namun hal ini tidak hanya berkembang melalui analisis politik. Selama persidangan, banyak perhatian terfokus pada proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku lembaganya tidak mendatangi kementerian terkait untuk melakukan verifikasi faktual Sertifikat Penyetaraan Pendidikan Gibran.
Hakim Konstitusi Saldi Isra secara khusus mempertanyakan proses tersebut.
“Saya hanya ingin berdialog saja, Pak Afif. Dulu kalau ada persoalan syarat pendidikan calon, apalagi yang ditanyakan pelamar, apakah komisinya juga datang ke Depdiknas?” tanya Saldi.
Afifuddin lalu menjawab, “Tidak, dia tidak datang. Karena saat itu kami sudah mendapat keterangan. Karena tidak ada laporan juga.”
Saldi kemudian membandingkan proses verifikasi dokumen dengan praktik yang dilakukan KPU pada pemilihan kepala daerah.
“Kalau pilkada, KPU daerah datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi yang ini tidak datang ya?” teriak Saldi.
Baca juga: Sahabat Roy Suryo: Kalau Ada yang Boleh Bawa Ijazah Asli Jokowi, Saya Cium Kakinya!
“Tidak ikut,” jawab Afifuddin.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














