Bima (EKBIS NTB) – Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bima dilarang menggunakan LPG 3 kilogram untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penggunaan LPG bersubsidi dibatasi pada kelompok penerima tertentu.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima, Juraidin, ST., M.Si., mengatakan, LPG 3 kilogram ini hanya diperuntukkan bagi empat kelompok penerima yakni rumah tangga, usaha mikro, petani binaan, dan nelayan binaan.
“Iya, MBG tidak bisa menggunakan elpiji 3 kilogram. Karena MBG tidak termasuk usaha mikro,” kata Juraidin, Kamis (24/9).
Menurut dia, ketentuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang pendistribusian LPG 3 kilogram. Dengan ketentuan ini, operasional dapur MBG tidak termasuk dalam kelompok yang diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi.
Penggunaan LPG di SPPG di Kabupaten Bima diklaim sudah sesuai aturan. Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Bima, Bohri mengatakan, berdasarkan laporan koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) bahwa seluruh SPPG menggunakan LPG dengan kapasitas minimal 13 kilogram.
Namun pengawasan terhadap pelaksanaan MBG tetap dilakukan. Bohri mengatakan, Satgas MBG melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pemantauan dalam rangka pembinaan SPPG.
Pengawasan ini tidak hanya terkait penggunaan LPG saja, namun pelaksanaan program MBG secara keseluruhan. Sedangkan apabila ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan sanksi atau penghentian sementara (suspend), kewenangan ada pada BGN.
Mekanisme sanksi atau suspensi merupakan kewenangan BGN, ujarnya.
Bohri menegaskan, keterlibatan OPD di Satgas MBG adalah pada fungsi pembinaan dan pengawasan. Sedangkan keputusan mengenai sanksi terhadap SPPG menjadi kewenangan BGN. (dia)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














