SURABAYA (Lentera) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan bagian dari perhatian pemerintah dalam reformasi regulasi.
Hal itu disampaikan Supratman menanggapi desakan Prabowo agar pelaku karhutla mendapat sanksi hukum yang lebih tegas, termasuk wacana yang mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologis”.
Supratman mengatakan, sejak awal Presiden sudah memerintahkan Kementerian Hukum untuk melakukan reformasi terhadap berbagai regulasi di Indonesia.
“Pak Presiden, dari awal saya diangkat menjadi Menteri Hukum, bahkan sebelumnya sudah memerintahkan Kementerian Hukum untuk melakukan reformasi regulasi,” kata Supratman usai menghadiri acara What’s Up Campus Calls Out ke-4 yang bertemakan “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” di Universitas Airlangga (Unair), Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, Kementerian Hukum saat ini sedang mengkaji dan memantau peraturan yang berlaku di Indonesia. Penataan ini juga mencakup penyusunan undang-undang baru sesuai kebutuhan hukum nasional.
Oleh karena itu, kami sekarang sedang mengkaji dan memantau seluruh regulasi di Indonesia, termasuk dalam rangka penyusunan undang-undang baru seperti yang disampaikan kemarin. Itu pasti menjadi perhatian dan itu tugas yang diinginkan Presiden, ”ujarnya.
Supratman mengatakan, jumlah peraturan di Indonesia saat ini mencapai sekitar 400 ribu peraturan perundang-undangan. Banyaknya peraturan menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan deregulasi.
“Kami akan melakukan deregulasi sesuai keinginan Presiden, termasuk di Kementerian Hukum,” ujarnya.
Di Kementerian Hukum sendiri, Supratman mengungkapkan, terdapat sekitar 275 peraturan menteri. Jumlah ini rencananya akan dikurangi secara signifikan dalam proses deregulasi.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan deregulasi, paling banyak kita hanya punya 25 Peraturan Menteri,” imbuhnya.
Supratman menegaskan Kementerian Hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan agar berbagai arahan Presiden terkait perbaikan regulasi dapat ditindaklanjuti.
Jadi tidak perlu khawatir, perintah Presiden itu semua logis dan pasti akan kita laksanakan, tutupnya.
Reporter: Dapat dipercaya
Redaktur: Lutfiyu Handi
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency













