Menkumham Pastikan Arahan Prabowo soal Sanksi Karhutla Dapat Perhatian Pemerintah

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA (Lentera) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan bagian dari perhatian pemerintah dalam reformasi regulasi.

Hal itu disampaikan Supratman menanggapi desakan Prabowo agar pelaku karhutla mendapat sanksi hukum yang lebih tegas, termasuk wacana yang mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologis”.

Supratman mengatakan, sejak awal Presiden sudah memerintahkan Kementerian Hukum untuk melakukan reformasi terhadap berbagai regulasi di Indonesia.

“Pak Presiden, dari awal saya diangkat menjadi Menteri Hukum, bahkan sebelumnya sudah memerintahkan Kementerian Hukum untuk melakukan reformasi regulasi,” kata Supratman usai menghadiri acara What’s Up Campus Calls Out ke-4 yang bertemakan “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” di Universitas Airlangga (Unair), Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, Kementerian Hukum saat ini sedang mengkaji dan memantau peraturan yang berlaku di Indonesia. Penataan ini juga mencakup penyusunan undang-undang baru sesuai kebutuhan hukum nasional.

Oleh karena itu, kami sekarang sedang mengkaji dan memantau seluruh regulasi di Indonesia, termasuk dalam rangka penyusunan undang-undang baru seperti yang disampaikan kemarin. Itu pasti menjadi perhatian dan itu tugas yang diinginkan Presiden, ”ujarnya.

Supratman mengatakan, jumlah peraturan di Indonesia saat ini mencapai sekitar 400 ribu peraturan perundang-undangan. Banyaknya peraturan menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan deregulasi.

“Kami akan melakukan deregulasi sesuai keinginan Presiden, termasuk di Kementerian Hukum,” ujarnya.

Di Kementerian Hukum sendiri, Supratman mengungkapkan, terdapat sekitar 275 peraturan menteri. Jumlah ini rencananya akan dikurangi secara signifikan dalam proses deregulasi.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan deregulasi, paling banyak kita hanya punya 25 Peraturan Menteri,” imbuhnya.

Supratman menegaskan Kementerian Hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan agar berbagai arahan Presiden terkait perbaikan regulasi dapat ditindaklanjuti.

Jadi tidak perlu khawatir, perintah Presiden itu semua logis dan pasti akan kita laksanakan, tutupnya.

Reporter: Dapat dipercaya

Redaktur: Lutfiyu Handi

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Indonesia Akan Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS, Ini Update Terbarunya
BMKG Perkuat Budaya Aman Hadapi Ancaman Gempa Bumi dan Tsunami – Berita
Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Pilih Berjuang
Bupati Subandi Serahkan Tiga Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo
Update MYP Pemprov Sulsel: Jalan Aroepala Makassar Dibeton Tuntas
Tangisan Sedih Korban Kebakaran Desa Belakang Istana hingga Anies Baswedan Halaman 1
Pembaruan pasar saham 17-9: Indeks VN melampaui 1.820 poin, investor asing berbalik arah dan menjadi penjual bersih.
Anies Baswedan terancam tak bisa maju di Pilpres 2029
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:51 WIB

Indonesia Akan Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS, Ini Update Terbarunya

Kamis, 17 September 2026 - 19:34 WIB

BMKG Perkuat Budaya Aman Hadapi Ancaman Gempa Bumi dan Tsunami – Berita

Kamis, 17 September 2026 - 19:17 WIB

Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Pilih Berjuang

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WIB

Bupati Subandi Serahkan Tiga Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Kamis, 17 September 2026 - 18:38 WIB

Update MYP Pemprov Sulsel: Jalan Aroepala Makassar Dibeton Tuntas

Berita Terbaru