Bupati Subandi Serahkan Tiga Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO (Lentera) – Bupati Sidoarjo Subandi SH MKn memaparkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026). Ketiga dokumen strategis tersebut diserahkan sebagai upaya sinkronisasi kebijakan antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo. Bupati Subandi menekankan pentingnya kehati-hatian dan penentuan prioritas program pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut masing-masing adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Masyarakat dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Saat menyampaikan pengantar Rancangan Peraturan Daerah APBD 2027, Bupati Subandi mengatakan sinkronisasi program dan kegiatan Pemkab Sidoarjo telah disepakati bersama dengan DPRD Sidoarjo. Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Menurut Bupati Subandi, penyusunan APBD harus dilakukan secara matang dengan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Juga didukung dengan sumber daya manusia yang profesional dan handal serta memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih.

Bupati Subandi berharap pembahasan Raperda APBD 2027 antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo dapat berjalan dengan baik. Kesepakatan yang dihasilkan sejalan dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Perubahan APBD Tahun 2026

Selain membahas APBD 2027, rapat paripurna juga membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026. Bupati Subandi menjelaskan, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka anggaran, namun merupakan instrumen pemerintah daerah dalam menyikapi dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, dan kebutuhan masyarakat.

Bupati Subandi menegaskan, alokasi anggaran dalam APBD Sidoarjo diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk memastikan kebijakan penganggaran dilaksanakan secara struktural, rasional, efektif, efisien dan transparan,” tambahnya dalam rapat paripurna yang dihadiri penuh pimpinan DPRD Sidoarjo. Juga perwakilan Forkopimda Sidoarjo, sekretaris daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu lainnya.

Bupati Subandi juga menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidoarjo, khususnya Badan Anggaran DPRD. Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sidoarjo telah bersama-sama membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan bersama kedua lembaga pemerintah tersebut kemudian diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Termasuk, telah disampaikan kepada Gubernur Jatim untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menyampaikan Raperda pada Tibumtranmas Linmas

Masih dalam rapat paripurna yang sama, Pemkab Sidoarjo juga menyampaikan penjelasan Bupati Sidoarjo tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Bupati Subandi mengatakan, penyampaian Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan ini, urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah daerah berkewajiban menjamin terciptanya situasi dan kondisi daerah yang tertib, damai, dan aman bagi seluruh masyarakat Sidoarjo.

“Karena ketertiban dan ketentraman merupakan modal utama dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan kegiatan sosial ekonomi,” jelasnya.

Menurut Bupati Subandi, Kabupaten Sidoarjo sudah memiliki peraturan mengenai ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Namun seiring dengan perkembangan dinamika sosial, tantangan globalisasi, perubahan peraturan perundang-undangan, dan kebutuhan hukum masyarakat, diperlukan adanya penyempurnaan peraturan agar tetap relevan dengan kondisi saat ini.

Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta memperkuat kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati.

Secara umum Rancangan Peraturan Daerah Tibumtranmas Linmas memuat peraturan yang lebih komprehensif mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

Beberapa poin yang diatur antara lain kewenangan pemerintahan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, perluasan cakupan pengendalian, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.

Bupati Subandi menegaskan, penyusunan peraturan baru tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang semakin kompleks.

“Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, damai dan aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini ikhtiar kita bersama,” tegasnya.

Pembahasan Raperda Tibumtranmas Linmas diharapkan dapat dilakukan secara intensif antara Tim Pembahasan Raperda Pemkab Sidoarjo dengan DPRD Sidoarjo. Dengan pembahasan bersama ini, maka peraturan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, penguatan regulasi Tibumtranmas Linmas merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan wilayah yang lebih tertib, aman, dan kondusif. Kondisi tersebut diharapkan dapat menunjang kelancaran aktivitas masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

“Semoga Allah selalu memberikan hidayah, petunjuk dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sidoarjo kepada kita,” pungkas Bupati Subandi.

Wartawan : Tegas

Redaktur: Lutfiyu Handi

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

BMKG Perkuat Budaya Aman Hadapi Ancaman Gempa Bumi dan Tsunami – Berita
Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Pilih Berjuang
Update MYP Pemprov Sulsel: Jalan Aroepala Makassar Dibeton Tuntas
Menkumham Pastikan Arahan Prabowo soal Sanksi Karhutla Dapat Perhatian Pemerintah
Tangisan Sedih Korban Kebakaran Desa Belakang Istana hingga Anies Baswedan Halaman 1
Pembaruan pasar saham 17-9: Indeks VN melampaui 1.820 poin, investor asing berbalik arah dan menjadi penjual bersih.
Anies Baswedan terancam tak bisa maju di Pilpres 2029
Lampu Merah Peringatan Kekeringan-BMKG Jakarta, Begini Kondisinya
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:34 WIB

BMKG Perkuat Budaya Aman Hadapi Ancaman Gempa Bumi dan Tsunami – Berita

Kamis, 17 September 2026 - 19:17 WIB

Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Pilih Berjuang

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WIB

Bupati Subandi Serahkan Tiga Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Kamis, 17 September 2026 - 18:38 WIB

Update MYP Pemprov Sulsel: Jalan Aroepala Makassar Dibeton Tuntas

Kamis, 17 September 2026 - 18:17 WIB

Menkumham Pastikan Arahan Prabowo soal Sanksi Karhutla Dapat Perhatian Pemerintah

Berita Terbaru