Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Pilih Berjuang

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Roy Suryo menegaskan tidak akan melakukan hal tersebut keadilan restoratif (RJ) dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi),

Kepastian itu disampaikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Awalnya, Ketua Hakim menjelaskan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan Roy mencari RJ.

Baca juga: Roy Suryo Anggap Dakwaan Jaksa Tak Tepat

Terkait dakwaan ini, ada ketentuan bahwa dalam Pasal 204 ayat 5 yang ditautkan dengan Ayat 7, RJ bisa dilakukan jika memenuhi ketentuan pasal ayat 7. Atau kalau tidak melaksanakan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan atas dakwaan. Bagaimana? kata hakim kepada Roy di persidangan, Kamis.

Mendengar hal itu, Roy mengatakan pihaknya tidak akan mengusulkan upaya damai lewat keadilan restoratif. Ia menegaskan akan terus berjuang.

“Tidak Yang Mulia, kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya,” kata Roy.

“Maukah kamu melakukan perlawanan?” hakim meminta konfirmasi.

“Baik, Yang Mulia,” jawab Roy.

Dengan adanya putusan tersebut, maka sidang kasus ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo akan dilanjutkan dengan agenda pengajuan perlawanan atau keberatan dari tim kuasa hukum.

Hakim kemudian menjadwalkan sidang pada Kamis (24/9/2026) pekan depan.

Jadi persidangan dilanjutkan pada Kamis 24 September 2026 pukul 09.00. Akan ada perlawanan dari terdakwa dan tim advokat, kata hakim.

Baca juga: Dakwaan Jaksa Roy Suryo dengan Sejumlah Pasal dalam Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Berikut Detailnya

Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Indonesia Akan Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS, Ini Update Terbarunya
BMKG Perkuat Budaya Aman Hadapi Ancaman Gempa Bumi dan Tsunami – Berita
Bupati Subandi Serahkan Tiga Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo
Update MYP Pemprov Sulsel: Jalan Aroepala Makassar Dibeton Tuntas
Menkumham Pastikan Arahan Prabowo soal Sanksi Karhutla Dapat Perhatian Pemerintah
Tangisan Sedih Korban Kebakaran Desa Belakang Istana hingga Anies Baswedan Halaman 1
Pembaruan pasar saham 17-9: Indeks VN melampaui 1.820 poin, investor asing berbalik arah dan menjadi penjual bersih.
Anies Baswedan terancam tak bisa maju di Pilpres 2029
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:51 WIB

Indonesia Akan Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS, Ini Update Terbarunya

Kamis, 17 September 2026 - 19:34 WIB

BMKG Perkuat Budaya Aman Hadapi Ancaman Gempa Bumi dan Tsunami – Berita

Kamis, 17 September 2026 - 19:17 WIB

Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Pilih Berjuang

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WIB

Bupati Subandi Serahkan Tiga Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Kamis, 17 September 2026 - 18:38 WIB

Update MYP Pemprov Sulsel: Jalan Aroepala Makassar Dibeton Tuntas

Berita Terbaru