JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Roy Suryo menegaskan tidak akan melakukan hal tersebut keadilan restoratif (RJ) dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi),
Kepastian itu disampaikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Awalnya, Ketua Hakim menjelaskan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan Roy mencari RJ.
Baca juga: Roy Suryo Anggap Dakwaan Jaksa Tak Tepat
Terkait dakwaan ini, ada ketentuan bahwa dalam Pasal 204 ayat 5 yang ditautkan dengan Ayat 7, RJ bisa dilakukan jika memenuhi ketentuan pasal ayat 7. Atau kalau tidak melaksanakan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan atas dakwaan. Bagaimana? kata hakim kepada Roy di persidangan, Kamis.
Mendengar hal itu, Roy mengatakan pihaknya tidak akan mengusulkan upaya damai lewat keadilan restoratif. Ia menegaskan akan terus berjuang.
“Tidak Yang Mulia, kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya,” kata Roy.
“Maukah kamu melakukan perlawanan?” hakim meminta konfirmasi.
“Baik, Yang Mulia,” jawab Roy.
Dengan adanya putusan tersebut, maka sidang kasus ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo akan dilanjutkan dengan agenda pengajuan perlawanan atau keberatan dari tim kuasa hukum.
Hakim kemudian menjadwalkan sidang pada Kamis (24/9/2026) pekan depan.
Jadi persidangan dilanjutkan pada Kamis 24 September 2026 pukul 09.00. Akan ada perlawanan dari terdakwa dan tim advokat, kata hakim.
Baca juga: Dakwaan Jaksa Roy Suryo dengan Sejumlah Pasal dalam Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Berikut Detailnya
Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency













