Dampak Putusan dan Gugatan Tahun 90an Terhadap Kondisi Pendidikan Gibran

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Artikel ditulis oleh Direktur Gerakan Perubahan Muslim, Arbi

SALAH Salah satu isu yang masih menjadi perbincangan dalam perjalanan politik Indonesia adalah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menurut saya masih menyisakan permasalahan serius selama satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurut saya, berbagai permasalahan tersebut juga berdampak pada kehidupan demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Persoalan ini juga masih menjadi warisan politik yang dihadapi pemerintahan saat ini, apalagi dengan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai kedudukan yang sangat penting. Apalagi, MK menjadi sorotan dalam perkara terkait perubahan batasan usia calon presiden dan wakil presiden melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Keputusan tersebut dikeluarkan saat Anwar Usman menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan kemudian menjadi salah satu landasan yang membuat Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres 2024.

Menurut saya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada status putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Apabila ditemukan persoalan-persoalan serius dalam proses atau latar belakang suatu keputusan, maka harus disediakan ruang untuk menelaah dan menjelaskan persoalan-persoalan tersebut secara terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, proses hukum terkait pencalonan Gibran, termasuk gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan pihak lain, perlu dilihat sebagai momentum untuk mengkaji kembali berbagai persoalan yang selama ini menjadi perdebatan publik.

Saya berharap Mahkamah Konstitusi dapat menunjukkan keberanian dan independensinya dalam menyikapi setiap persoalan hukum yang diajukan kepadanya. Kredibilitas Mahkamah Konstitusi sangat penting karena putusannya mempunyai kekuatan hukum final dan mengikat.

Dalam konteks Putusan Nomor 90, menurut saya, masyarakat berhak mendapat penjelasan yang jelas mengenai segala aspek yang terkait dengan keluarnya putusan tersebut. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap MK tetap terjaga.

Menanggapi Pernyataan Mahfud MD

Terkait dengan pernyataan Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, saya memahami bahwa pernyataan tersebut mengacu pada asas hukum yang berlaku terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, menurut saya, prinsip ini tidak boleh menutup ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan proses, konteks, atau permasalahan di balik suatu keputusan.

Saya punya pandangan berbeda dengan Mahfud MD soal ini. Menurut saya, permasalahan terkait Putusan Nomor 90 harus tetap dibuka secara transparan agar masyarakat dapat memahami apakah seluruh proses yang mendasarinya telah dilakukan sesuai dengan prinsip hukum dan etika konstitusi.

Begitu pula dengan persoalan dokumen persyaratan nominasi yang menjadi bagian perdebatan publik. Berbagai tuduhan dan pertanyaan yang muncul seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan bukti terbuka, bukan hanya melalui pernyataan politik.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat menerima BEM Universitas Bung Karno (UBK) | Foto: istimewa

Saya berpandangan, Mahkamah Konstitusi perlu memberikan ruang yang cukup untuk mengkaji masing-masing permasalahan tersebut secara objektif. Apabila terdapat pelanggaran atau cacat hukum dalam suatu proses, maka harus ada mekanisme penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, jika seluruh prosesnya sesuai dengan undang-undang, maka diperlukan penjelasan yang transparan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Bagi saya, persoalan ini bukan hanya soal Gibran Rakabuming Raka, Joko Widodo, atau Anwar Usman. Yang lebih penting adalah bagaimana menjaga harkat dan martabat Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mempunyai peranan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Oleh karena itu, saya berharap Mahkamah Konstitusi berani membuka dan mengkaji kembali berbagai permasalahan yang muncul di ruang publik terkait Putusan Nomor 90. Jika terdapat permasalahan hukum yang mendasar maka harus ada penyelesaian sesuai mekanisme konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu, apapun hasil akhirnya, masyarakat bisa memperoleh kepastian dan penjelasan yang jelas.

Mahkamah Konstitusi harus menjaga independensi dan kredibilitasnya. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga konstitusi merupakan bagian penting dalam keberlanjutan supremasi hukum dan demokrasi.

(***)

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Kolaborasi PT NSHE dan BMKG Wilayah I Perkuat Pemanfaatan Data Meteorologi dan Geofisika
Prakiraan Cuaca BMKG Minggu, 27 September 2026 Potensi Terjadinya Badai Petir di Sejumlah Wilayah
Polres Ternate Ungkap Viral Tabrak Lari di Media Sosial
Mengapa Partai Koalisi Tak Ajukan Sertifikat Gibran ke Pengadilan? Hal ini diungkapkan David Pujung Golkar
Jelang 2 tahun, Prabowo dan Asta Cita perlu terus dipertahankan sebagai agenda menuju Indonesia emas
Singgung Momen Reuni UGM, Mikhael Sinaga Beberkan Alasan Ragu Menyaksikan Jokowi
Gugatan Denny Indrayana masuk ke ranah pemakzulan Gibran? Demikian penjelasan mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu
Syntium Baru Diperkenalkan, Menekankan Pemilihan Oli Sesuai Mesin
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 06:51 WIB

Kolaborasi PT NSHE dan BMKG Wilayah I Perkuat Pemanfaatan Data Meteorologi dan Geofisika

Minggu, 27 September 2026 - 06:35 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG Minggu, 27 September 2026 Potensi Terjadinya Badai Petir di Sejumlah Wilayah

Minggu, 27 September 2026 - 06:17 WIB

Dampak Putusan dan Gugatan Tahun 90an Terhadap Kondisi Pendidikan Gibran

Minggu, 27 September 2026 - 05:51 WIB

Polres Ternate Ungkap Viral Tabrak Lari di Media Sosial

Minggu, 27 September 2026 - 05:34 WIB

Mengapa Partai Koalisi Tak Ajukan Sertifikat Gibran ke Pengadilan? Hal ini diungkapkan David Pujung Golkar

Berita Terbaru

Headline

Polres Ternate Ungkap Viral Tabrak Lari di Media Sosial

Minggu, 27 Sep 2026 - 05:51 WIB