Gugatan Denny Indrayana masuk ke ranah pemakzulan Gibran? Demikian penjelasan mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KedaiPena.Com – Tuduhan pemakzulan atau diskualifikasi muncul dalam gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Maruarar Siahaan, Hakim Konstitusi periode 2003-2008 dalam diskusi KompasTV menjelaskan, selain tudingan pemakzulan, kita harus kembali dulu ke rumusan Radbruch.

“Jadi, undang-undang itu ada tiga sisi. Satu, kepastian. Nah, ini yang dituntut banyak pihak. Itu (substansi gugatan) sudah selesai, perselisihan hasil pemilu sudah selesai, sudah dipastikan kan? Tapi kalau dilihat dari kepastian hukum, menghasilkan undang-undang yang sangat tidak adil. Radbruch melihat tidak perlu diikuti,” ujarnya, dilansir Sabtu 26 September 2026.

Tapi kita harus melakukan reformasi hukum sesuai dengan apa yang diminta Deni kepada hakim agar keadilan terjadi. Karena kepastian itu tidak bisa kita biarkan menjadi dasar timbulnya ketidakadilan, jelas Maruarar Siahaan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan informasi terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Informasi tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 23 September 2026 | Foto: tangkapan layar

Namun KPU menegaskan substansi gugatan sudah lewat, sudah habis masa berlakunya. Bisakah Mahkamah Konstitusi campur tangan dalam hal ini?

“Iya kalau melihat dari apa yang saya sampaikan tadi, rumusan Radbruch itu melihat kejamnya zaman Hitler, bahwa hukum juga digunakan untuk menindas, makanya dia menggeser bahwa untuk undang-undang yang sangat menindas, kita harus meninggalkannya dan membentuk undang-undang baru melalui rumusan keadilan itu. Itulah kewenangan dalam hal ini menjadi hakim melalui acara persidangan yang berjalan,” jelas Maruarar Siahaan.

Namun KPU menyebut ruang lingkup MK ada di PHPU. Jadi bagaimana menurutmu?”

“Itu pendapat mereka. Tapi sebenarnya Mahkamah Konstitusi, penjaga konstitusi, berwenang mengambil langkah meluruskan undang-undang yang dinilai sangat tidak adil,” jawab Maruarar Siahaan.

Laporan: Ranny Supusepa

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Singgung Momen Reuni UGM, Mikhael Sinaga Beberkan Alasan Ragu Menyaksikan Jokowi
Syntium Baru Diperkenalkan, Menekankan Pemilihan Oli Sesuai Mesin
Komunitas Demonstrasi PT IHIP: Makan Debu Setiap Hari
Basarnas Perluas Pencarian Korban KM Virgo Transport 8
Tiga Episode Bongkar ‘Efek Jokowi’
Prabowo Bahas Stabilitas Perekonomian Nasional bersama Friderica, Destry, Suahasil, Rosan, dan Dasco
Cuaca Ekstrem di Medan Sebabkan Banjir, Ini Himbauan BMKG
Buka Hubungan dengan PSI, Jokowi: Banyak yang Tak Percaya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 04:51 WIB

Singgung Momen Reuni UGM, Mikhael Sinaga Beberkan Alasan Ragu Menyaksikan Jokowi

Minggu, 27 September 2026 - 04:34 WIB

Gugatan Denny Indrayana masuk ke ranah pemakzulan Gibran? Demikian penjelasan mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu

Minggu, 27 September 2026 - 04:17 WIB

Syntium Baru Diperkenalkan, Menekankan Pemilihan Oli Sesuai Mesin

Minggu, 27 September 2026 - 03:51 WIB

Komunitas Demonstrasi PT IHIP: Makan Debu Setiap Hari

Minggu, 27 September 2026 - 03:35 WIB

Basarnas Perluas Pencarian Korban KM Virgo Transport 8

Berita Terbaru

Headline

Komunitas Demonstrasi PT IHIP: Makan Debu Setiap Hari

Minggu, 27 Sep 2026 - 03:51 WIB

Headline

Basarnas Perluas Pencarian Korban KM Virgo Transport 8

Minggu, 27 Sep 2026 - 03:35 WIB