KedaiPena.Com – Tuduhan pemakzulan atau diskualifikasi muncul dalam gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Maruarar Siahaan, Hakim Konstitusi periode 2003-2008 dalam diskusi KompasTV menjelaskan, selain tudingan pemakzulan, kita harus kembali dulu ke rumusan Radbruch.
“Jadi, undang-undang itu ada tiga sisi. Satu, kepastian. Nah, ini yang dituntut banyak pihak. Itu (substansi gugatan) sudah selesai, perselisihan hasil pemilu sudah selesai, sudah dipastikan kan? Tapi kalau dilihat dari kepastian hukum, menghasilkan undang-undang yang sangat tidak adil. Radbruch melihat tidak perlu diikuti,” ujarnya, dilansir Sabtu 26 September 2026.
Tapi kita harus melakukan reformasi hukum sesuai dengan apa yang diminta Deni kepada hakim agar keadilan terjadi. Karena kepastian itu tidak bisa kita biarkan menjadi dasar timbulnya ketidakadilan, jelas Maruarar Siahaan.
Namun KPU menegaskan substansi gugatan sudah lewat, sudah habis masa berlakunya. Bisakah Mahkamah Konstitusi campur tangan dalam hal ini?
“Iya kalau melihat dari apa yang saya sampaikan tadi, rumusan Radbruch itu melihat kejamnya zaman Hitler, bahwa hukum juga digunakan untuk menindas, makanya dia menggeser bahwa untuk undang-undang yang sangat menindas, kita harus meninggalkannya dan membentuk undang-undang baru melalui rumusan keadilan itu. Itulah kewenangan dalam hal ini menjadi hakim melalui acara persidangan yang berjalan,” jelas Maruarar Siahaan.
Namun KPU menyebut ruang lingkup MK ada di PHPU. Jadi bagaimana menurutmu?”
“Itu pendapat mereka. Tapi sebenarnya Mahkamah Konstitusi, penjaga konstitusi, berwenang mengambil langkah meluruskan undang-undang yang dinilai sangat tidak adil,” jawab Maruarar Siahaan.
Laporan: Ranny Supusepa
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














