QUANSING – Polsek Kuantan Singingi terus menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Dalam kurun waktu 19 hingga 25 September 2026, Polsek Kuansing melakukan penindakan di 11 lokasi dengan musnahnya 42 rakit PETI.
Selain melakukan penindakan, Polsek Kuansing bersama jajaran juga melakukan 160 kegiatan mitigasi dan mengimbau masyarakat terkait dampak dan larangan kegiatan PETI.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH mengatakan, pengendalian PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan pencegahan dan penegakan hukum.
42 Rakit Hancur, 160 Permohonan Dilakukan
“Selama satu minggu, Polsek Kuantan Singingi telah melakukan penindakan di 11 TKP dengan musnahnya 42 rakit PETI. Selain itu, sebanyak 160 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilakukan kepada masyarakat,” kata AKBP Hidayat.
Menurut Kapolri, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah dampak kegiatan PETI terhadap lingkungan dan masyarakat.
Pendidikan Diprioritaskan
“Penertiban akan terus dilakukan di wilayah hukum Polsek Kuantan Singingi. Kegiatan edukasi dan imbauan juga kami utamakan agar masyarakat memahami risiko dan akibat hukum dari kegiatan penambangan tanpa izin,” tambah Kapolres.
Dalam kurun waktu tersebut, Polsek Kuansing mencatat belum ada Laporan Polisi (LP) atau tersangka dalam kegiatan penindakan PETI.
Polsek Kuansing mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dan menyampaikan informasi kepada polisi jika menemukan aktivitas PETI di wilayahnya.
(red)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














