Gugatan Ijazah Gibran di MK: Mahfud, Anies, Ganjar Disebut Menolak Terlibat Demi Jaga Kesopanan Politik

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Di tengah perselisihan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), pakar komunikasi politik dan kebijakan publik Dr. Adi Suparto juga menyoroti diamnya mayoritas partai besar dan penolakan sejumlah tokoh nasional.

Adi meyakini tidak semua diam memiliki arti yang sama. Ada yang bungkam karena menunggu putusan, ada juga yang sengaja menolak terlibat demi menjaga martabat dan etika politik.

Adi mengatakan, berdasarkan pemaparan pakar hukum tata negara Denny Indrayana selaku pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dirinya telah mengundang beberapa tokoh masyarakat untuk terlibat atau mendukung proses gugatan tersebut. Namun jawaban mereka serupa.

Ketiga tokoh yang dihubungi menyatakan penolakannya untuk terlibat. Mereka adalah Prof Mahfud MD, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo, kata Adi kepada Mediakarya, Jumat (25/9/2026).

Menurut Adi, penolakan tersebut bukan karena tidak peduli atau karena setuju atau menentang. Meski demikian, Adi menduga ketiganya menghormati proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi dan memilih tidak terlihat memanfaatkan situasi untuk menjatuhkan pihak lain.

“Melawan bukanlah kelemahan. Menolak adalah ketegasan. Saya menghormati proses ini. Saya percaya pada keadilan. Dan saya tidak ingin kehadiran saya mengubah makna perjuangan ini,” kata Adi.

Dalam pemaparannya, Adi juga membedakan dua makna diam di ruang publik yang sangat berbeda.

Pertama, sikap menolak demi prinsip yang ditunjukkan Mahfud, Anies, dan Ganjar yang dinilai menjaga jarak agar tidak mencampurkan kepentingan pribadi, membiarkan alat bukti dan hakim yang berbicara, serta menjaga kesantunan politik.

Kedua, bungkamnya partai-partai besar yang dinilai menunggu arah keputusan, berkomunikasi di belakang layar namun belum berani mengambil sikap tegas di depan publik.

Ibaratnya menunggu ‘bola muntah’ jatuh dengan sendirinya, baru memutuskan apa yang harus dilakukan, jelas Adi.

Berdasarkan kajian, pola serupa juga terjadi pada sengketa ijazah Presiden Joko Widodo ke-7. Saat itu, mayoritas partai besar tidak bersuara, hanya PSI dan kelompok relawan yang muncul.

Kondisi serupa terulang dalam perselisihan Gibran saat ini. Menurut dia, Partai Ummat bersedia menjadi salah satu pemohon, PSI sudah tampil vokal dalam pembelaannya, sedangkan PDIP dan PKS disebut-sebut bertukar pandangan secara tertutup namun belum tampil ke publik.

Penelitian ini memaknai ungkapan “tunggu bola muntah” bukan sebagai metafora yang kasar, namun sebagai gambaran sikap keengganan untuk menyentuh isu yang dianggap sensitif.

Namun sikap Mahfud, Anies, Ganjar memberikan makna berbeda: Mereka tidak memungut untuk dibuang. Mereka tidak memungut untuk mengotori. Mereka memilih untuk tidak memungut sama sekali demi menjaga lantai tetap bersih, kata Adi.

Di akhir keterangannya, Dr Adi Suparto menegaskan, proses di Mahkamah Konstitusi saat ini merupakan ujian bagi semua pihak. Hakim diuji independensinya, partai diuji keberaniannya bertindak, tokoh diuji keteladanannya, dan masyarakat diuji kedewasaannya untuk menunggu putusan dengan tenang.

Biarkan proses berjalan. Biarkan hukum yang berbicara. Dan biarkan waktu yang memisahkan siapa yang menjaga kepentingan dan siapa yang menjaga harkat dan martabat bangsa, pungkas Adi.


Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Saat Gibran turun tangan terkait korban MBG di Karo
Foto Bocah Palestina yang Bersembunyi dari Tentara Israel Menjadi Viral di Media Sosial
Gugatan Persyaratan Pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi, Apa Dampaknya Bagi Prabowo-Jokowi di 2029?
Hiswana Migas dan Pertamina Sosialisasikan Kebijakan Terbaru kepada 190 Pelaku Usaha di Bogor
Link Penelusuran Kasus Ijazah Gibran di Situs MK & Tahapan Sidang
Benarkah Gibran Bisa Dimakzulkan? Ini jawaban Menteri Prabowo
BMKG: Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan Menyebabkan Jarak Pandang Di Bawah 1 Km di Sejumlah Bandara
Inovasi Terbaru Rawat Penderita Tumor Otak, Dokter RS ​​Adam Malik Gunakan Teknologi IONM – Medan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 12:34 WIB

Saat Gibran turun tangan terkait korban MBG di Karo

Jumat, 25 September 2026 - 12:17 WIB

Foto Bocah Palestina yang Bersembunyi dari Tentara Israel Menjadi Viral di Media Sosial

Jumat, 25 September 2026 - 11:51 WIB

Gugatan Ijazah Gibran di MK: Mahfud, Anies, Ganjar Disebut Menolak Terlibat Demi Jaga Kesopanan Politik

Jumat, 25 September 2026 - 11:34 WIB

Gugatan Persyaratan Pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi, Apa Dampaknya Bagi Prabowo-Jokowi di 2029?

Jumat, 25 September 2026 - 11:18 WIB

Hiswana Migas dan Pertamina Sosialisasikan Kebijakan Terbaru kepada 190 Pelaku Usaha di Bogor

Berita Terbaru

Headline

Saat Gibran turun tangan terkait korban MBG di Karo

Jumat, 25 Sep 2026 - 12:34 WIB