JAKARTA, Mediakarya – Di tengah perselisihan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), pakar komunikasi politik dan kebijakan publik Dr. Adi Suparto juga menyoroti diamnya mayoritas partai besar dan penolakan sejumlah tokoh nasional.
Adi meyakini tidak semua diam memiliki arti yang sama. Ada yang bungkam karena menunggu putusan, ada juga yang sengaja menolak terlibat demi menjaga martabat dan etika politik.
Adi mengatakan, berdasarkan pemaparan pakar hukum tata negara Denny Indrayana selaku pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dirinya telah mengundang beberapa tokoh masyarakat untuk terlibat atau mendukung proses gugatan tersebut. Namun jawaban mereka serupa.
Ketiga tokoh yang dihubungi menyatakan penolakannya untuk terlibat. Mereka adalah Prof Mahfud MD, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo, kata Adi kepada Mediakarya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Adi, penolakan tersebut bukan karena tidak peduli atau karena setuju atau menentang. Meski demikian, Adi menduga ketiganya menghormati proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi dan memilih tidak terlihat memanfaatkan situasi untuk menjatuhkan pihak lain.
“Melawan bukanlah kelemahan. Menolak adalah ketegasan. Saya menghormati proses ini. Saya percaya pada keadilan. Dan saya tidak ingin kehadiran saya mengubah makna perjuangan ini,” kata Adi.
Dalam pemaparannya, Adi juga membedakan dua makna diam di ruang publik yang sangat berbeda.
Pertama, sikap menolak demi prinsip yang ditunjukkan Mahfud, Anies, dan Ganjar yang dinilai menjaga jarak agar tidak mencampurkan kepentingan pribadi, membiarkan alat bukti dan hakim yang berbicara, serta menjaga kesantunan politik.
Kedua, bungkamnya partai-partai besar yang dinilai menunggu arah keputusan, berkomunikasi di belakang layar namun belum berani mengambil sikap tegas di depan publik.
Ibaratnya menunggu ‘bola muntah’ jatuh dengan sendirinya, baru memutuskan apa yang harus dilakukan, jelas Adi.
Berdasarkan kajian, pola serupa juga terjadi pada sengketa ijazah Presiden Joko Widodo ke-7. Saat itu, mayoritas partai besar tidak bersuara, hanya PSI dan kelompok relawan yang muncul.
Kondisi serupa terulang dalam perselisihan Gibran saat ini. Menurut dia, Partai Ummat bersedia menjadi salah satu pemohon, PSI sudah tampil vokal dalam pembelaannya, sedangkan PDIP dan PKS disebut-sebut bertukar pandangan secara tertutup namun belum tampil ke publik.
Penelitian ini memaknai ungkapan “tunggu bola muntah” bukan sebagai metafora yang kasar, namun sebagai gambaran sikap keengganan untuk menyentuh isu yang dianggap sensitif.
Namun sikap Mahfud, Anies, Ganjar memberikan makna berbeda: Mereka tidak memungut untuk dibuang. Mereka tidak memungut untuk mengotori. Mereka memilih untuk tidak memungut sama sekali demi menjaga lantai tetap bersih, kata Adi.
Di akhir keterangannya, Dr Adi Suparto menegaskan, proses di Mahkamah Konstitusi saat ini merupakan ujian bagi semua pihak. Hakim diuji independensinya, partai diuji keberaniannya bertindak, tokoh diuji keteladanannya, dan masyarakat diuji kedewasaannya untuk menunggu putusan dengan tenang.
Biarkan proses berjalan. Biarkan hukum yang berbicara. Dan biarkan waktu yang memisahkan siapa yang menjaga kepentingan dan siapa yang menjaga harkat dan martabat bangsa, pungkas Adi.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














