Mengingat Masa Depan Jabatan Wapres di Tengah Gugatan Sertifikat Gibran

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Artikel ditulis oleh Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

MESKIPUNBelakangan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Denny DKK yang saat ini sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Dan – Kemudian menang. Tak perlu ada wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto.

Pertama: Ketika Wakil Presiden Dr Mohammad Hatta mengundurkan diri sebagai wakil presiden – Presiden Soekarno memimpin Indonesia sejak Mohammad Hatta mengundurkan diri pada tahun 1956. Indonesia tidak memiliki wakil presiden. Soekarno berkuasa pada tahun 1956 – 1968. Tanpa wakil presiden.

Kedua. Soeharto menjabat Presiden pada tahun 1968 – 1971. Tanpa wakil presiden.

Ketiga, Presiden RI Prof Dr Habibie menjabat sebagai Presiden pada tahun 1998 – 1999 tanpa Wakil Presiden.

Melihat sejarah Indonesia selama tiga masa pemerintahan presiden tanpa didampingi Wakil Presiden. Dengan demikian, tanpa wakil presiden pun – apalagi dalam sejarah kepemimpinan presiden Indonesia – negara ini tidak mempunyai permasalahan serius yang harus dihadapi tanpa presiden didampingi wakil presiden.

Demikian – jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan sertifikat Gibran dan akhirnya Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan. Tidak perlu ada wakil presiden yang mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Mengapa tidak perlu ada wakil presiden yang mendampingi Presiden saat ini?

Jika melihat kinerja dan prestasi Presiden Prabowo. Tidak diperlukan perwakilan apa pun – hanya pemerintahan biasa. Faktanya, keberadaan Wakil Presiden Gibran saat ini menjadi beban politik, hukum, etika, dan moral yang menjadi permasalahan besar bangsa ini dan sangat mengganggu jalannya pemerintahan Presiden Prabowo.

Apalagi, masyarakat sangat mengetahui proses terpilihnya Gibran menjadi Wakil Presiden hasil politik KKN yang dibangun dan dilaksanakan ayahnya, Jokowi, selama sepuluh tahun berkuasa.

Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka | Foto: istimewa

Padahal, sejak Reformasi 1998, salah satu amanah Reformasi adalah melawan KKN. Nah, KKN pada masa pemerintahan Jokowi merupakan salah satu kejahatan yang dilakukan pada masa pemerintahannya.

Jadi – dengan dikabulkannya gugatan ijazah Gibran oleh MK saat ini, maka MK merupakan upaya membersihkan diri dari praktik perlindungan politik KKN yang dilakukan Jokowi dan kakak iparnya Anwar Usman yang selama ini merusak Konstitusi.

Kini tugas MK mengakhiri politik KKN Jokowi dan Anwar Usman memutus mata rantai politik KKN yang melahirkan politik dinasti Jokowi melalui Gibran sebagai Wakil Presiden.

Apalagi dalam catatan publik, sejak Prabowo – Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024 hingga saat ini – jalan pemerintahan Prabowo selalu diganggu oleh kekuatan politik ayahnya Gibran dan oligarki pendukungnya yang selalu menggoyahkan negeri ini. Dan itulah salah satu penyebab mengapa negara ini tidak kondusif di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan keamanan yang menimpa kita dalam dua tahun terakhir.

Ayo, Mahkamah Konstitusi segera memutus gugatan Denny Indrayana DKK untuk mengabulkan gugatan tersebut demi meningkatkan harkat dan martabat Mahkamah Konstitusi serta harkat dan martabat bangsa dan negara ini.

(***)

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Hiswana Migas dan Pertamina Sosialisasikan Kebijakan Terbaru kepada 190 Pelaku Usaha di Bogor
Link Penelusuran Kasus Ijazah Gibran di Situs MK & Tahapan Sidang
Benarkah Gibran Bisa Dimakzulkan? Ini jawaban Menteri Prabowo
BMKG: Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan Menyebabkan Jarak Pandang Di Bawah 1 Km di Sejumlah Bandara
Inovasi Terbaru Rawat Penderita Tumor Otak, Dokter RS ​​Adam Malik Gunakan Teknologi IONM – Medan
Pertumbuhan dan Pemerataan Menjadi Arah Ekonomi Prabowo Gibran Selama Dua Tahun
MBG Kitchens dilarang menggunakan LPG bersubsidi
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Disahkan Oktober
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:18 WIB

Hiswana Migas dan Pertamina Sosialisasikan Kebijakan Terbaru kepada 190 Pelaku Usaha di Bogor

Jumat, 25 September 2026 - 10:51 WIB

Link Penelusuran Kasus Ijazah Gibran di Situs MK & Tahapan Sidang

Jumat, 25 September 2026 - 10:17 WIB

Benarkah Gibran Bisa Dimakzulkan? Ini jawaban Menteri Prabowo

Jumat, 25 September 2026 - 09:51 WIB

BMKG: Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan Menyebabkan Jarak Pandang Di Bawah 1 Km di Sejumlah Bandara

Jumat, 25 September 2026 - 09:34 WIB

Inovasi Terbaru Rawat Penderita Tumor Otak, Dokter RS ​​Adam Malik Gunakan Teknologi IONM – Medan

Berita Terbaru

Headline

Benarkah Gibran Bisa Dimakzulkan? Ini jawaban Menteri Prabowo

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:17 WIB