Perlintasan KA di Yogyakarta Ini Khusus Dilalui Pejalan Kaki, Pemotor Dilarang Melintas!

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KAI Properti menyampaikan bahwa perlintasan sebidang JPL 3A yang berada di sisi Stasiun Yogyakarta merupakan jalur khusus untuk dilalui pejalan kaki dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Perlintasan ini tetap dijaga oleh petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang sebagian berada di bawah pengelolaan KAI Properti guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

Sejumlah rambu lalulintas tentang larangan melintas bagi sepeda motor telah dipasang oleh pihak terkait, guna meningkatkan kewaspadaan bagi pengguna jalan agar tidak menyalahgunakan jalur tersebut. KAI Properti mendukung upaya tersebut dengan pengawasan oleh petugas PJL yang bertugas mengamankan perjalanan kereta api setiap harinya.

“Kami menegaskan bahwa palang pintu bukanlah alat keselamatan bagi pengguna jalan, melainkan pengaman untuk perjalanan kereta api. Kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan agar keselamatan bersama tetap terjaga,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja dalam keterangannya, Senin (04/7/2025).

Perlintasan ini tidak hanya berfungsi sebagai jalur penyeberangan, tetapi juga menjadi bagian dari wajah budaya kota Yogyakarta. Terletak di antara kawasan Malioboro dan Stasiun Yogyakarta, jalur ini ramai dilalui wisatawan lokal maupun mancanegara. Keunikan arsitektur stasiun dan suasana khas Yogyakarta menjadikannya lokasi favorit bagi pejalan kaki dan wisatawan yang ingin merasakan nuansa klasik kota.

Sebagai anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Properti bertanggung jawab mengelola petugas PJL yang ditempatkan di sejumlah titik perlintasan, termasuk di lokasi ini. Langkah-langkah preventif melalui pengawasan, edukasi, serta koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan demi mewujudkan keselamatan bersama.

Sebagai dasar hukum, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api; dan
  3. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk menaati rambu, mematuhi petugas di lapangan, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkegiatan di sekitar jalur rel.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Payakumbuh Jadi Satu-satunya Daerah di Sumbar yang Dipilih Kemenekraf untuk Akselerasi Kriya
Desa Devisa buka jalan UMKM rendang Payakumbuh ke pasar ekspor
Payakumbuh Perkuat Kepatuhan Perizinan Pemanfaatan Ruang, Pelanggar Terancam Pembongkaran
Tetap Buka Di Akhir Pekan, Perpustakaan Payakumbuh Perluas Akses Literasi dan Ruang Publik Edukatif
Refleksi 55 Tahun Payakumbuh, DPRD Titip Harapan pada Kepemimpinan Baru
Disnakerperin Payakumbuh Dorong Penguatan Industri Daerah lewat Pelatihan, Sertifikasi, dan Klaster IKM Sepanjang 2025
LRT Jabodebek Hadir Dekat dengan Aktivitas Masyarakat, Terhubung dengan Pusat Perbelanjaan dan Fasilitas Publik
Mau Coba Konsisten Investasi? Coba Lakukan Ini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Payakumbuh Jadi Satu-satunya Daerah di Sumbar yang Dipilih Kemenekraf untuk Akselerasi Kriya

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:18 WIB

Desa Devisa buka jalan UMKM rendang Payakumbuh ke pasar ekspor

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:48 WIB

Payakumbuh Perkuat Kepatuhan Perizinan Pemanfaatan Ruang, Pelanggar Terancam Pembongkaran

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:24 WIB

Tetap Buka Di Akhir Pekan, Perpustakaan Payakumbuh Perluas Akses Literasi dan Ruang Publik Edukatif

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:28 WIB

Refleksi 55 Tahun Payakumbuh, DPRD Titip Harapan pada Kepemimpinan Baru

Berita Terbaru

Headline

Sikat PETI, Polsek Kuansing Gelar 160 Sidang Sepekan

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:34 WIB

Headline

Kepala BPKS Jelaskan Perkembangan Terkini Sabang

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:51 WIB

Headline

Amicus Curiae Gibran Jaga Stabilitas Bangsa

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:17 WIB