Tindak pidana penyadapan berpotensi menjadi makar

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PENDAPAT (Lentera) – Pengumuman penetapan LSP, ASN dan EH sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo dan pejabat lainnya oleh Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin tadi malam merupakan peristiwa yang sangat menggemparkan.

Apabila tindakannya hanya sebatas penyadapan, maka tindakan tersebut belum dapat dikategorikan makar, namun berpotensi menjadi makar.

Apalagi, dalam siaran persnya dijelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.

Pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa memberikan surat perintah penyidikan atau dokumen pendukung yang diperlukan.

Penyadapan tersebut kemudian dilakukan tanpa ada kaitannya dengan proses penyidikan atau penyidikan suatu kasus tertentu. Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut memerlukan kejelasan prosedur dan landasan hukum dalam melakukan penyadapan.

Prakteknya, kata Asep, penyidik ​​menduga penyadapan tersebut menyasar sejumlah nomor telepon penting. Di antaranya nomor telepon Presiden Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, serta sejumlah media dan partai lainnya.

Penyadapan tersebut diduga terjadi tanpa dasar hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan yang berlaku. Kasus ini tak hanya terkait dugaan penyadapan ilegal. Para tersangka juga diduga berusaha menghilangkan jejak kegiatan tersebut.

Sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file atau data akses penyadapan yang tersimpan di sistem komputer. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang pernah terjadi sebelumnya.

Dalam konstelasi hukum pidana yang berlaku, penyadapan ilegal tidak serta merta dikategorikan atau dijerat dengan makar.

Penetapan kualifikasi hukum tergantung pada unsur delik, alat bukti, serta pasal dakwaan yang ditetapkan oleh penyidik ​​penyidik.

Berdasarkan fakta penyidikan yang diumumkan penyidik ​​Bareskrim Polri, para tersangka kasus penyadapan tanpa prosedur (intersepsi ilegal) dijerat dengan pasal kejahatan siber dan penyadapan ilegal:

– Sebagaimana Pasal 258 KUHP Baru (UU No. 1/2023): Melawan hukum penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik non-publik (ancaman maksimal 10 tahun penjara).

– Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP Baru: Akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain/pejabat negara (ancaman maksimal 6 tahun penjara).

– Juga Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Mengubah, memindahkan, atau memusnahkan/menghapus informasi elektronik milik masyarakat/orang lain (terkait dugaan penghapusan catatan penyadapan pada sistem LIMS) dengan ancaman 8 tahun penjara.

Mengapa secara hukum tidak dikategorikan makar?

Berdasarkan pengertian makar dalam KUHP Baru yaitu Pasal 160 KUHP Baru, makar diartikan sebagai kesengajaan untuk melakukan penyerangan yang diwujudkan dengan mempersiapkan perbuatan.

Rumusan ini memperjelas bahwa makar bukan sekedar wacana, kritik, atau perbedaan pendapat politik, melainkan niat yang telah berubah menjadi tindakan nyata dalam bentuk persiapan (seperti mengumpulkan senjata, menyiapkan rencana penyerangan, atau mengatur logistik).

Jenis dan Ancaman Kejahatan Makar dalam KUHP Baru

Pokok-pokok pasal yang mengatur tindak pidana makar dalam KUHP Baru antara lain:

* Pengkhianatan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 191 KUHP Baru): Bertujuan untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau menghilangkan kemampuan memerintah. Terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun, dengan ancaman khusus bagi pimpinan berupa penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

* Pengkhianatan Dengan Maksud Menggulingkan Pemerintah (Pasal 193 KUHP Baru): Bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau penyelenggara diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penyadapan baru berpotensi menjadi makar jika data penyadapan tersebut terbukti langsung digunakan untuk mengerahkan pasukan, merencanakan kudeta militer, penyerangan fisik, atau upaya pemakzulan paksa terhadap pemerintah yang sah.

* Penggunaan Pasal Tertentu: Apabila suatu perbuatan hanya berupa perbuatan mengumpulkan informasi yang tidak sah (baik untuk motif politik, intelijen internal, atau pengawasan), maka perbuatan tersebut secara materil memenuhi unsur Penyadapan Ilegal/Aksesibilitas Tanpa Hak, bukan makar.

Selain ancaman pidana umum hingga 10 tahun penjara, menurut pandangan Polri:

* Perbuatan penyadapan tanpa surat perintah resmi (melawan hukum intersepsi) melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (Perkap No. 7/2022) dan peraturan penyadapan Kepolisian (Perkap No. 5/2010).

*Sanksi etik tertinggi atas tindakan tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pencabutan jabatan serta hak jabatannya, kata Prof Juanda selaku Ketua Dewan Peradi Maju mengakhiri analisanya.

Penulis: Esa Unggul Jakarta Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, SH, MH/Editor: Ais

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Kemenkes Catat 401.586 Kasus ISP di Tujuh Provinsi Akibat Karhutla
Satgas MBG Sumbawa Segera Sidak 26 SPPG
Ustadz Zaitun Bersama Ketua Ormas Nasional Bertemu Menteri Koperasi, Bahas Tantangan Perekonomian dan Isu Pembangunan Terkini
BMKG: Jakarta Potensi Hujan Ringan Siang Ini
Mitra Dapur MBG Minta BGN Tidak Sering Mengubah Kebijakan
Basarnas Kerahkan 6 Penyelam untuk Evakuasi Awak Helikopter yang Jatuh di Kalimantan Tengah
Prabowo Pecat Listyo Sigit, Tunjuk Letjen TNI Aryo Windu Tomo sebagai Pj KSP — Batam Hari Ini
Hati-Hati! PSI Beri Sinyal Datangkan Massa Besar Kawal Jokowi di Sidang Ijazah Palsu Hari Ini: Maaf Kalau Masyarakat Terganggu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 06:45 WIB

Kemenkes Catat 401.586 Kasus ISP di Tujuh Provinsi Akibat Karhutla

Kamis, 5 November 2026 - 06:25 WIB

Satgas MBG Sumbawa Segera Sidak 26 SPPG

Kamis, 5 November 2026 - 06:05 WIB

Ustadz Zaitun Bersama Ketua Ormas Nasional Bertemu Menteri Koperasi, Bahas Tantangan Perekonomian dan Isu Pembangunan Terkini

Kamis, 5 November 2026 - 05:45 WIB

Tindak pidana penyadapan berpotensi menjadi makar

Kamis, 5 November 2026 - 05:25 WIB

BMKG: Jakarta Potensi Hujan Ringan Siang Ini

Berita Terbaru

Headline

Satgas MBG Sumbawa Segera Sidak 26 SPPG

Kamis, 5 Nov 2026 - 06:25 WIB

Headline

Tindak pidana penyadapan berpotensi menjadi makar

Kamis, 5 Nov 2026 - 05:45 WIB

Headline

BMKG: Jakarta Potensi Hujan Ringan Siang Ini

Kamis, 5 Nov 2026 - 05:25 WIB