Prabowo Pecat Listyo Sigit, Tunjuk Letjen TNI Aryo Windu Tomo sebagai Pj KSP — Batam Hari Ini

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BATAMTODAY.COMJakarta-Presiden Prabowo Subianto memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Presiden (KSP). Keputusan ini diambil menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal nomor telepon Presiden dan sejumlah tokoh lainnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden sudah menandatangani keputusan pemberhentiannya pada Rabu (4/11/2026) pagi. Menurutnya, pemecatan tersebut merupakan konsekuensi dari perkembangan penanganan kasus yang menyeret Listyo.

Pagi ini Pak Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Presiden, kata Menteri Sekretaris Negara dalam keterangannya kepada awak media.

Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Aryo Windu Tomo sebagai Pejabat Sementara (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca pemecatan Listyo.

Mensesneg mengatakan, Presiden menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak pidana yang melibatkan sejumlah oknum. Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyadapan ilegal, tetapi juga dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Pemerintah bahkan menilai dugaan perbuatan tersebut berpotensi mengancam keamanan negara. Mensesneg menyebut tindakan terduga pelaku bisa berujung pada makar.

“Kami juga menilai apa yang dilakukan mungkin masuk dalam kategori yang bisa kita anggap sebagai tindakan yang mengarah pada makar. Hal ini juga mengarah pada tindakan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyadapan dianggap makar karena melibatkan pembocoran informasi negara.

“Ini menyangkut kepala negara, pejabat negara, ini sesuatu yang luar biasa. Kita belum tahu maksud dan motifnya. Tapi kalau bicara kepala negara, pejabat negara, mereka punya banyak informasi yang tentunya sangat sensitif dan bisa membahayakan kedaulatan bangsa dan negara,” ujarnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Minta BGN Tidak Sering Mengubah Kebijakan
Basarnas Kerahkan 6 Penyelam untuk Evakuasi Awak Helikopter yang Jatuh di Kalimantan Tengah
Hati-Hati! PSI Beri Sinyal Datangkan Massa Besar Kawal Jokowi di Sidang Ijazah Palsu Hari Ini: Maaf Kalau Masyarakat Terganggu
Seruan STFT Jakarta: Bela Rakyat, Evaluasi MBG, Stop Bungkam
Cuaca Palembang Hari Ini: (Peringatan BMKG) Potensi Hujan, 24–30°C
Wakil Kapolda dan Ditres Narkoba Polda Lampung
OC Kaligis Soroti Polemik Ijazah Gibran, Pertanyakan Proses Gugatan di PTUN
Update Ranking AFC Liga Indonesia Usai Persib Dipermalukan Atas Kemenangan Melbourne di ACL 2, Berikut Detail Poin Terbarunya
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 05:05 WIB

Mitra Dapur MBG Minta BGN Tidak Sering Mengubah Kebijakan

Kamis, 5 November 2026 - 04:45 WIB

Basarnas Kerahkan 6 Penyelam untuk Evakuasi Awak Helikopter yang Jatuh di Kalimantan Tengah

Kamis, 5 November 2026 - 04:25 WIB

Prabowo Pecat Listyo Sigit, Tunjuk Letjen TNI Aryo Windu Tomo sebagai Pj KSP — Batam Hari Ini

Kamis, 5 November 2026 - 04:05 WIB

Hati-Hati! PSI Beri Sinyal Datangkan Massa Besar Kawal Jokowi di Sidang Ijazah Palsu Hari Ini: Maaf Kalau Masyarakat Terganggu

Kamis, 5 November 2026 - 03:45 WIB

Seruan STFT Jakarta: Bela Rakyat, Evaluasi MBG, Stop Bungkam

Berita Terbaru

Headline

Mitra Dapur MBG Minta BGN Tidak Sering Mengubah Kebijakan

Kamis, 5 Nov 2026 - 05:05 WIB

Headline

Seruan STFT Jakarta: Bela Rakyat, Evaluasi MBG, Stop Bungkam

Kamis, 5 Nov 2026 - 03:45 WIB