JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Prof Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) menyoroti polemik ijazah pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang kembali menjadi perhatian dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menilai, isu tidak adanya ijazah SMA dari sekolah di Indonesia, belum tentu bisa dijadikan dasar mempertanyakan kesetaraan pendidikan Gibran.
“Semua masyarakat yang setelah tamat SMP bersekolah di luar negeri, bahkan mendapat gelar Sarjana Sains, tidak memiliki ijazah SMA,” kata OC Kaligis menyampaikan pandangannya dalam artikel bertajuk “Lagi Seputar Ijazah Gibran”, Rabu (5/11/2026).
Ia menilai, minimnya ijazah SMA salah satu sekolah di Indonesia yang dimiliki Gibran dijadikan alasan untuk mempertanyakan legalitas pendidikannya.
Kaligis pun menyoroti lomba yang digelar Denny Indrayana terkait pencarian ijazah SMA Gibran. Menurutnya, kompetisi berhadiah miliaran rupiah ini tidak relevan untuk menjawab isu kesetaraan pendidikan yang dipermasalahkan.
Kaligis mempertanyakan mengapa Gibran tidak dipanggil untuk dimintai keterangan pada proses sidang sebelumnya dan mengapa ijazah atau ijazah Sarjana Sainsnya tidak diperiksa.
Dia mengatakan, dalam proses perkara di PTUN, Gibran akhirnya didengar keterangannya dalam posisinya sebagai Turut Tergugat.
Menurut Kaligis, dalam persidangan Gibran menunjukkan dokumen pendidikan yang dimilikinya, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, atau sekolah menengah atashingga gelar Sarjana.
“Apakah dokumen-dokumen pendidikan ini tidak bisa menjadi bukti untuk menilai kesetaraan pendidikan Gibran?” katanya.
Soroti Keputusan Mahkamah Agung
Selain soal ijazah Gibran, Kaligis juga menyoroti proses keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Subhan.
Ia mempertanyakan proses penanganan perkara yang menurut catatannya berlangsung dalam waktu singkat. Kaligis mengatakan, perkara tersebut diterima pada 30 Oktober 2026, keputusan majelis hakim diambil pada tanggal yang sama dengan terbitnya putusan.
Berdasarkan pengalaman saya sebagai praktisi hukum, proses penanganan perkara di MA meliputi pembagian berkas kepada pembaca pertama, pembaca kedua dan Ketua Panel setelah adanya putusan majelis hakim, ujarnya.
Untuk itu, dia menyoroti rentang waktu penerimaan perkara hingga putusan dikeluarkan yang disebut-sebut berlangsung pada hari yang sama.
Kaligis pun menyinggung soal aksi berjalan keluar apa yang dilakukan Denny Indrayana di persidangan. Dia menilai tindakan itu terkait dengan kegagalan Denny membuktikan dalil soal kesetaraan ijazah Wakil Presiden.
Saya berharap pemeriksaan perkara di PTUN dapat terus berlanjut hingga majelis hakim mengeluarkan keputusan atas gugatan yang menempatkan Gibran sebagai ikut tergugat, harapnya.
Ia pun menilai, setelah dokumen pendidikan putra Joko Widodo diperlihatkan, polemik terkait ijazah tersebut harusnya selesai dan nama baik Gibran dapat dipulihkan.
Kaligis pun menyinggung hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dia menyatakan pasangan Prabowo-Gibran mendapat dukungan sekitar 58 persen suara rakyat Indonesia.
“Hal ini menjadi salah satu alasan untuk mempertanyakan pernyataan bahwa gugatan yang diajukan atas nama rakyat mewakili seluruh aspirasi masyarakat,” pungkas advokat yang kini masih aktif menulis buku-buku hukum.(Ed)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














