RRI.CO.ID, Sumbawa – Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Sumbawa segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 26 Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sedang beroperasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh SPPG melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar operasional dan peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemeriksaan dan penilaian kesesuaian SPPG di daerah. Untuk mematangkan pelaksanaannya, Satgas MBG Kabupaten Sumbawa menggelar rapat koordinasi (rakor).
Sekretaris Daerah Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, memimpin langsung rapat koordinasi tersebut. Budi juga menjabat sebagai Ketua Satgas MBG Kabupaten Sumbawa.
Saat ditemui, Rabu 4 November 2026, Budi menjelaskan, rapat koordinasi tersebut khusus membahas tindak lanjut surat Mendagri. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh SPPG melaksanakan program MBG dengan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Rapat koordinasi Satgas MBG untuk menindaklanjuti surat edaran Mendagri, kata Budi.
Menindaklanjutinya, Satgas akan segera turun langsung meninjau 26 SPPG yang sudah beroperasi di Kabupaten Sumbawa. Tim akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk menilai kesesuaian pengelolaan dan pelayanan masing-masing SPPG.
Satgas akan segera menuju ke SPPG yang sudah operasional, sekitar 26 di Kabupaten Sumbawa, katanya.
Dalam melaksanakan pemeriksaan, Satgas menggunakan 14 indikator utama sebagai pedoman penilaian. Indikator-indikator tersebut mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan pemenuhan gizi.
Inspeksi mencakup proses pengelolaan makanan, mekanisme distribusi, dan kepatuhan terhadap standar higienis. Tim juga akan memeriksa ketersediaan bahan baku serta sistem pengelolaan dan penanganan limbah.
Menurut Budi, seluruh indikator tersebut menjadi perhatian Satgas untuk memastikan setiap SPPG menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan. Pemeriksaan juga dilakukan tanpa pemberitahuan jadwal kepada pengelola SPPG.
“Ini hal yang perlu dipastikan oleh Satgas dan akan kami laksanakan surat edaran Mendagri. Soal jadwalnya, kami belum sampaikan ke SPPG,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Satgas akan menetapkan empat kategori rekomendasi penilaian. Kategori pertama, sangat layak. Kedua, sangat layak dengan sedikit perbaikan. Ketiga, sangat layak dengan perbaikan besar. Keempat, tidak layak.
Keempat kategori tersebut akan menjadi dasar pelaporan hasil evaluasi setiap SPPG. Satgas akan mencatat seluruh temuan lapangan dan menyampaikan hasil penilaian melalui aplikasi resmi yang disediakan pemerintah.
Budi menegaskan, kewenangan pemberian sanksi terhadap SPPG yang dinilai tidak layak ada di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Dalam Negeri. Satgas MBG Kabupaten Sumbawa tidak mempunyai kewenangan langsung untuk memberikan sanksi kepada pengelola SPPG.
Dalam mekanisme ini, Satgas bertugas melakukan pemeriksaan, memberikan penilaian, dan melaporkan hasil evaluasi. Selanjutnya BGN dan Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














