
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti tajam sikap pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berupaya menyeret Presiden Prabowo Subianto ke dalam polemik ijazah dan suket.
Jhon menilai sikap tersebut menandakan mereka mulai putus asa dengan potensi Gibran segera dimakzulkan oleh MPR RI. “Sepertinya Relawan Jokowi (Termul) mulai putus asa,” kata Jhon Sitorus, Senin (2/11/2026).
Dia menilai, sikap Gibran dan pendukung Jokowi yang mencoba menyerang Prabowo disinyalir karena Presiden terlihat tidak membantu Gibran saat polemik ijazah dan ijazahnya, serta tidak ada satupun partai politik pengusung Pilpres 2024 yang memberikan dukungan.
“Mereka benar-benar di titik terendah sampai ke Prabowo, mereka juga menyerang orang-orang yang mereka dukung di Pilpres 2024. Mungkin karena Presiden Prabowo tidak mau membantu, dan tidak ada parpol yang mau bergabung,” ujarnya.
Namun, Jhon Sitorus menilai logika yang coba dibangun pendukung Gibran tidak menyentuh persoalan. Misalnya saja dikatakan wakil presiden dan presiden satu paket, maka jika wakil presiden dianggap tidak memenuhi syarat, maka calon presiden juga bisa dikatakan tidak memenuhi syarat.
Logika mereka tidak berfungsi
“Sayangnya logika mereka tidak bisa. Dalam kasus pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden, mereka tidak mengenal kata ‘kesepakatan’. Dalam Pasal 7A UUD 1945 tertulis di sana bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan selama masa jabatannya…” kata John Sitorus.
Dia menjelaskan, terdapat frasa “dan/atau” dalam pasal yang mengatur pemakzulan presiden dan wakil presiden. Jadi menurutnya, bukan berarti harus satu paket, kecuali keduanya dinyatakan tanpa syarat dalam waktu bersamaan.
Artinya, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tidak berarti kesepakatan kecuali keduanya tidak layak menjabat presiden lagi (bermasalah) pada saat yang bersamaan, jelas Jhon Sitorus.
Namun menurutnya, yang bermasalah selama menjabat adalah Gibran, yang kemudian diketahui ia tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat, sehingga ijazah yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dianggap tidak sah, bahkan harus dicabut dan dimusnahkan.
Nah, sekarang yang jadi persoalan adalah Wakil Presidennya, Gibran Rakabuming Raka. Jadi, yang digulingkan tidak harus menyertakan Presiden Prabowo, cukup Gibran sebagai Wakil Presiden ILEGAL, kata Jhon Sitorus.
Namun, jika pendukung Gibran menginginkan Presiden mundur, maka mereka bisa mengajukan gugatan.
“Kalau mau gugat Presiden Prabowo, silakan gugat saja 😂. Kita lihat saja hahaha,” imbuhnya. (Bersabarlah)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














