Respons Viral Video Retribusi Pasar Sentral Timika, Ini Klarifikasi Disperindag Mimika

- Redaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Koreri.com, Timika – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat menanggapi video perdebatan antara petugas retribusi dan pengunjung di portal masuk Pasar Induk Mimika yang viral di media sosial Facebook.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Sabelina Fitriani menegaskan, pemungutan retribusi bagi kendaraan yang masuk ke kawasan Pasar Induk Timika dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, ia mengingatkan petugas untuk tetap mengedepankan sikap sopan dan bijaksana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Sabelina, perdebatan dalam video yang beredar bermula ketika pengunjung mempertanyakan kewajiban membayar retribusi setiap memasuki area pasar.

Situasi kemudian memanas hingga nada suara petugas meninggi dan menjadi pusat perhatian masyarakat.

“Kita yang jaga itu bukan robot, kita juga manusia. Kita bisa mengambil kebijakan. Kalau bisa kita izinkan. Kita tidak memaksa harus dibayar. Baru kemarin ada perdebatan karena pengunjung mempertanyakan aturannya,” jelasnya saat ditemui awak media di Pasar Sentral Mimika, Jumat (23/10/2026).

Namun Sabelina menegaskan, seluruh petugas harus bisa mengendalikan diri dan mengedepankan komunikasi yang baik saat berhadapan dengan masyarakat.

“Kita semua dalam melayani masyarakat harus berhati dingin. Di sisi lain, kita juga mohon dukungan masyarakat agar bisa memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sabelina menjelaskan, tarif retribusi kendaraan yang masuk ke kawasan Pasar Sentral Mimika adalah Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.

Pengunjung umum yang tidak terdaftar dalam skema berlangganan wajib membayar setiap memasuki area pasar, termasuk saat masuk kembali setelah sebelumnya keluar.

“Yang masuk pasar harus bayar, kecuali pedagang yang sudah berlangganan dan ojek yang tarif berlangganan. Di luar itu tetap harus bayar berapa kali pun masuk,” tegasnya.

Sabelina juga meminta masyarakat memperhatikan papan informasi mengenai tarif dan mekanisme pembayaran retribusi yang telah terpasang di area pasar.

Menurut Sabelina, retribusi tersebut merupakan sumber pendapatan daerah yang menunjang pembangunan Kabupaten Mimika.

Koordinator Lapangan Levy, Charles Waer menjelaskan, para tukang ojek yang bermarkas di Pasar Induk bisa menggunakan skema berlangganan dengan tarif Rp50.000 per bulan.

Pengemudi ojek yang terdaftar dan memiliki stiker berlangganan tidak dikenakan biaya lagi setiap melewati portal selama masa berlangganannya masih berlaku.

“Kalau mereka sudah ambil stikernya, kalau lewat kita tidak tagih lagi. Tapi yang tidak ambil stiker tetap kita tagih,” jelas Charles.

Ia mengatakan, perbedaan perlakuan antara kendaraan berstiker berlangganan dengan angkutan umum kerap menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, Charles berharap masyarakat memahami bahwa fasilitas pembayaran berulang gratis hanya berlaku bagi pengguna yang telah memenuhi persyaratan berlangganan.

Ia juga menyatakan, berdasarkan pantauan petugas, penerimaan retribusi masih berjalan normal dan belum menunjukkan penurunan yang berarti.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Disperindag Mimika, Matius Way menjelaskan, ada perbedaan antara membayar retribusi setiap masuk dengan skema berlangganan bulanan.

Menurut Matthew, pengunjung yang tidak berlangganan tetap diwajibkan membayar setiap memasuki area pasar, meski sebelumnya sudah membayar dan kembali dalam waktu dekat.

Sebaliknya, pengguna yang terdaftar dalam skema berlangganan dapat keluar masuk area pasar berulang kali selama masa berlangganannya masih berlaku.

“Kalau tidak berlangganan, walaupun sudah bayar lalu masuk lagi, tetap harus bayar lagi. Tidak ada ketentuan hanya bayar sekali untuk masuk berkali-kali, kecuali yang berlangganan,” jelas Matthew.

Ia menambahkan, Disperindag juga sedang merencanakan skema berlangganan bagi pedagang yang membawa kendaraan ke pasar.

Dalam wawancara, tarif yang disebutkan adalah Rp50.000 per bulan untuk sepeda motor dan Rp100.000 per bulan untuk mobil.

Besaran biaya berlangganan kendaraan merchant tetap perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.

Menanggapi viralnya video perdebatan tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika mengimbau masyarakat memahami mekanisme retribusi yang diterapkan di Pasar Induk.

Masyarakat juga diharapkan tidak hanya melihat video klip yang beredar, namun juga memahami konteks kejadian dan ketentuan yang dijelaskan pihak terkait.

Di sisi lain, petugas diminta memberikan penjelasan dengan sopan, sabar, dan menghindari perdebatan yang berpotensi memicu kesalahpahaman.

Disperindag berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman lebih jelas mengenai tarif retribusi, mekanisme berlangganan, dan kewajiban pengunjung yang memasuki kawasan Pasar Sentral Mimika.

Dengan adanya komunikasi yang baik antara petugas dan masyarakat diharapkan pelaksanaan pemungutan retribusi dapat berjalan tertib tanpa mengabaikan kenyamanan dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mimika.

NUEL

7

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Sulut Panen Program Pendidikan Prabowo dalam Dua Tahun, dari Revitalisasi hingga Fakultas Kedokteran – Info Luwu Timur
Meski menduduki peringkat teratas survei, nasib Anies di Pilpres 2029 akan ditentukan oleh dua faktor ini.
Dampak Demonstrasi di Paris, Museum Louvre dan Orsay Ditutup
Erick Thohir Serahkan Surat Prabowo ke Presiden FIFA
Daftar 16 Daerah yang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
BenQ Rilis Proyektor Simulator Golf Terbaru, BenQ AK800ST dan AK900ST • Jagat Review
Update BSU Kemnaker 2026 Rp 900 Ribu: bsu.kemnaker.go.id Masih Tutup, Waspada Link Palsu Minta NIK
Slogan ‘Bismillah’ Viral di Demo Prancis, Apa Artinya?
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Sulut Panen Program Pendidikan Prabowo dalam Dua Tahun, dari Revitalisasi hingga Fakultas Kedokteran – Info Luwu Timur

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Meski menduduki peringkat teratas survei, nasib Anies di Pilpres 2029 akan ditentukan oleh dua faktor ini.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Dampak Demonstrasi di Paris, Museum Louvre dan Orsay Ditutup

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:41 WIB

Respons Viral Video Retribusi Pasar Sentral Timika, Ini Klarifikasi Disperindag Mimika

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:20 WIB

Erick Thohir Serahkan Surat Prabowo ke Presiden FIFA

Berita Terbaru

Headline

Dampak Demonstrasi di Paris, Museum Louvre dan Orsay Ditutup

Sabtu, 24 Okt 2026 - 08:00 WIB

Headline

Erick Thohir Serahkan Surat Prabowo ke Presiden FIFA

Sabtu, 24 Okt 2026 - 07:20 WIB