Apalagi, kata Prabowo, ada beberapa pihak yang sudah mendapat IUP dan tidak menggarap konsesi yang dimilikinya.
“Ini yang coba kita atur. Mungkin Dahulu pengusaha tertentu berspekulasi, minta kelonggaran saja, dia bukan ahli pertambangan, bukan, TIDAK memahami operasi penambangan, tapi dia hanya bertanya. Begitu diberikan, dia pakai entah untuk spekulasi atau ditaruh di bursa, ujung-ujungnya kita juga rugi sebagai bangsa. “Sudah puluhan tahun tidak dilakukan,” tegasnya.
Sekadar informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 1.146 IUP dari total 1.890 izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) aktif belum terpantau untuk merealisasikan pembukaan lahan dan reklamasi.
Selain itu, BPK menemukan terdapat 443 IUP yang terindikasi melakukan pembukaan lahan, namun belum melaporkan perkembangannya melalui data Laporan Pengelolaan Lingkungan Hidup Reklamasi dan Rencana Pascatambang (PELITA).
Hal itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) 2026 yang diterbitkan BPK.
BPK menilai pemantauan pembukaan lahan dan realisasi reklamasi belum dilakukan sesuai ketentuan.
“Dari 1.890 OP IUP komoditas mineral logam dan batubara yang aktif di MODI, sebanyak 1.146 IUP atau 60,63% belum memantau realisasi pembukaan lahan dan reklamasi, termasuk 443 IUP yang terindikasi telah melakukan pembukaan lahan, namun belum melaporkan perkembangannya melalui database PELITA,” tulis BPK dalam IHPS 1-2026.
Selain itu, BPK menemukan pemegang IUP belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dari hasil evaluasi dan verifikasi pelaksanaan reklamasi.
Kemudian, BPK juga menyoroti laporan penilaian keberhasilan reklamasi tidak sesuai dengan realisasi reklamasi di lapangan.
Kondisi ini dinilai membuat pemerintah berpotensi menanggung risiko pembiayaan restorasi kawasan reklamasi yang tidak rampung oleh pemegang IUP.
Sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat jumlah izin pertambangan aktif hingga Februari 2026 mencapai 4.052 izin usaha, turun dibandingkan posisi November 2025 sebanyak 4.252 izin usaha.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, jumlah tersebut terbagi dalam beberapa jenis izin pertambangan, antara lain; 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian usaha pertambangan batubara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), dan 92 izin penambangan batuan (SIPB).
Selanjutnya, dari total 3.818 IUP tersebut, terdapat 1.667 IUP mineral logam dan batubara (minerba) dan 2.151 IUP mineral nonlogam dan batubara.
Rinciannya, total 1.667 IUP mineral logam dan batubara terbagi atas 841 jenis mineral logam dan 826 jenis batubara.
Khusus IUP mineral logam, 15 di antaranya merupakan IUP eksplorasi dan 826 IUP operasi produksi.
Untuk IUP batubara, 811 di antaranya merupakan IUP operasi produksi dan 15 sisanya merupakan IUP eksplorasi.
(azr/wdh)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














